Kado HUT ke-80 RI, Bupati Gus Yani Beri Warga Gresik Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 80 Persen

Kado spesial HUT ke-80 RI untuk warga Kabupaten Gresik, Jatim, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan diskon pajak daerah hingga 80 persen.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
DISKON PAJAK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Bupati Gresik dr Asluchul Alif saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik pada Minggu (17/8/2025). Gus Yani memberikan diskon pajak untuk warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, di momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani mengumumkan insentif pajak daerah hingga 80 persen di momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025).

Diskon untuk warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim)tersebut, untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025, tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT ke-80 RI

Langkah ini, sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kado HUT ke-80 RI untuk warga Gresik ini, berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya.

Bupati Gus Yani menyampaikan, bahwa sejatinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan NJOP (Nilai Jual objek Pajak).

Artinya, stimulan terkait pajak sudah diatur dan bisa dimanfaatkan masyarakat. 

Dengan adanya diskon pajak ini, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. 

Diskon pajak ini, juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.

“Pada peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silakan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” tegas Bupati Yani.

berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp 15 juta. 

Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp 1 juta. 

Insentif tersebut, dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Gresik dr Asluchul Alif mengungkapkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan, sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2 dan diskon BPHTB, sebagai berikut:

Diskon PBB-P2

  • Ketetapan hingga Rp 1 juta : diskon 80 persen
  • Rp 1 juta–Rp 5 juta : diskon 50 persen
  • Rp 5 juta–Rp 10 juta : diskon 30 persen
  • Rp 10 juta–Rp 15 juta : diskon 20 persen
  • Lebih dari Rp 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskon BPHTB

Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:

  • NPOP ≤ Rp 1 miliar : diskon 40 persen
  • Rp 1 miliar–Rp 2 miliar : diskon 10 persen
  • Lebih dari Rp 2 miliar : diskon 5 persen

Waris dan hibah orang tua ke anak:

  • NPOP ≤ Rp 1 miliar : diskon 80 persen
  • Rp 1 miliar–Rp 2 miliar : diskon 25 persen
  • Lebih dari Rp 2 miliar : diskon 15 persen
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved