Berita Viral

Alasan Ammar Zoni Dikirim ke Nusakambangan Usai Diduga Edarkan Narkoba di Rutan, Napi High Risk

Pemindahan Ammar Zoni dilakukan pada Kamis (16/10/2025), setelah statusnya ditetapkan sebagai napi high risk.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dokumentasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)
DIKIRIM KE LAPAS NUSAKAMBANGAN - Mantan artis Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025) 

SURYA.CO.ID - Perjalanan hidup Ammar Zoni, yang dulu dikenal sebagai aktor sinetron terkenal, kini berubah drastis. Ia kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan pengamanan superketat bagi narapidana berisiko tinggi (high risk).

Pemindahan Ammar Zoni dilakukan pada Kamis (16/10/2025), setelah statusnya ditetapkan sebagai napi high risk. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.

Awal Kasus

NARKOBA DI RUTAN - Terungkapnya peredaran narkoba yang diduga libatkan Ammar Zoni membuat rutan menjatuhkan sanksi berupa pemindahan ke ruang isolasi. 
NARKOBA DI RUTAN - Terungkapnya peredaran narkoba yang diduga libatkan Ammar Zoni membuat rutan menjatuhkan sanksi berupa pemindahan ke ruang isolasi.  (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Rutan Salemba terhadap aktivitas beberapa tahanan, termasuk Ammar Zoni.

Petugas melihat adanya interaksi yang dilakukan secara diam-diam.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di atap kamar tahanan.

“Barangnya diumpetin di atas, di bagian atap kamar tahanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/10/2025).

Dalam jaringan ini, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung atau “gudang” narkoba kiriman dari luar rutan.

Barang haram itu kemudian diteruskan ke lima tahanan lain, A, AP, AM, ACM, dan MR, untuk diedarkan di dalam penjara.

“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.

Meskipun tidak langsung mengedarkan narkoba, peran Ammar dianggap sangat fatal karena statusnya sebagai tahanan.

Polisi menyebut, narkoba itu dikirim oleh seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO).

“DPO kami satu orang atas nama Andre. Komunikasinya lewat aplikasi Zangi,” jelas Mulyadi.

Penyidik menemukan bahwa Ammar dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk mengatur transaksi antara jaringan luar dan dalam rutan.

Aplikasi itu digunakan untuk berhubungan dengan seorang kurir bernama Asep, yang bertugas menyerahkan narkoba dari luar Rutan Salemba.

Setelah barang haram tersebut diterima Ammar Zoni, selanjutnya disalurkan kepada lima tahanan lainnya.

Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA di ruang tahanan Ammar Zoni dan rekan-rekannya.

Jumlah barang bukti itu cukup besar hingga dikategorikan sebagai peredaran narkoba dalam rutan.

Baca juga: Kabar Terbaru Ammar Zoni, Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Barang Haram Dalam Rutan

Sudah Masuk Tahap Penuntutan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan seluruh tersangka kini telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

“Untuk perannya lebih detail nanti akan dijabarkan dalam surat dakwaan saat sidang,” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Alasan Pemindahan ke Nusakambangan

Status Ammar sebagai napi berisiko tinggi menjadi alasan utama pemindahannya ke Nusakambangan. Ia dinilai berpotensi melanjutkan jaringan atau berkomunikasi dengan pihak luar bila tetap berada di Rutan Salemba.

Ammar Zoni kini ditempatkan bersama lima warga binaan lain yang terlibat kasus serupa.

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat, matanya ditutup dan tangannya diborgol selama perjalanan menuju Nusakambangan.

Penjara barunya dikenal berpengamanan maksimal, tempat bagi napi berat seperti bandar narkoba, teroris, hingga pelaku kejahatan kelas tinggi.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan hukum. Ia pertama kali ditangkap pada 2017, saat kariernya tengah naik daun.

Setelah bebas dan menikah dengan aktris Irish Bella, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor.

Belum genap dua bulan setelah bebas, ia kembali diamankan pada Desember 2023 karena kasus serupa di Tangerang Selatan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved