Jumat, 17 April 2026

Jual Miras Di Bulan Ramadan Modus Pakai Teko Plastik, Dua Restoran Kena Tipiring

Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

istimewa
BERI SANKSI - Satpol PP Kota Surabaya menindak sejumlah tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan saat Ramadan.  
Ringkasan Berita:
  • Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran
  • Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. 
  • Selanjutnya proses melalui mekanisme tindak pidana ringan

 

SURYA.co.id, SURABAYA — Satpol PP Kota Surabaya menindak sejumlah tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan saat Ramadan. 

Masing-masing tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut terungkap masih menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol).

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan kegiatan pengawasan di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan. 

Modus Penyajian Miras Pakai Teko Plastik 

"Masih ada restoran yang menjual minuman keras. Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini di Surabaya, Selasa (24/2/2026). 

Petugas mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. 

Baca juga: Satpol PP Sidoarjo Tangkap Basah Toko Miras Beroperasi saat Ramadan

Masing-masing tempat usaha lantas mendapatkan sanksi tambahan. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Zaini menegaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. 

Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

Melalui surat edaran, Pemkot Surabaya menegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol. 

Baca juga: Nekat Merampok Toko HP Buat Bayar Cicilan Yamaha Aerox Dan Beli Miras 

Hal ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” katanya.

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved