Minggu, 19 April 2026

Ramadan 2026

Jadwal Imsakiyah Surabaya, Gresik, Sidoarjo 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Jadwal imsakiyah Surabaya 20 Februari 2026 lengkap dengan niat puasa dan aturan Ramadan dari Pemkot.

Editor: Adrianus Adhi
Surya.co.id/Pipit Maulidiya
DOA - Membaca doa niat puasa Ramadan, sahur, dan berbuka puasa 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal imsakiyah Surabaya 20 Februari 2026 tersedia.
  • Niat puasa bisa dilakukan sebulan penuh atau harian sesuai tuntunan.
  • Pemkot Surabaya terbitkan aturan Ramadan: takjil lewat masjid, restoran wajib tirai, hiburan malam tutup, bioskop dibatasi, petasan dilarang, remaja diawasi.

SURYA.co.id, Surabaya - Umat Islam di Surabaya kini dapat memantau jadwal imsakiyah Ramadan 2026 melalui laman resmi di web SURYA.co.id

Bagi warga Surabaya, Gresik dan Sidoarjo berikut Jadwal Imsakiyah Surabaya, Jumat 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H):

  • Imsak: 04:04
  • Subuh: 04:14
  • Terbit: 05:34
  • Dhuha: 05:56
  • Zuhur: 11:44
  • Ashar: 14:52
  • Maghrib: 17:52
  • Isya: 19:02

Niat Puasa Ramadan:

Sebulan penuh

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat puasa sebulan penuh di bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.”
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيدًا لِلْإِمَامِ مَالِكِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah."
Harian

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardu Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Aturan Ramadan di Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Poin-poin aturan:

  • Pembagian Takjil: Harus melalui masjid, musala, atau lembaga sosial untuk mencegah kemacetan.
  • Restoran & Kafe: Tetap boleh buka, namun wajib memasang tirai penutup di siang hari.
  • Masjid: Pengeras suara mengikuti aturan Kemenag, pembagian zakat fitrah melalui lembaga resmi.
  • Hiburan Malam: Diskotek, pub, karaoke, spa, dan panti pijat wajib tutup, termasuk yang berada di hotel.
  • Bazar Ramadan: Harus mendapat izin Forkopimcam dan diawasi pemangku wilayah.
  • Bioskop: Dilarang beroperasi pukul 17.30–20.00 WIB (waktu berbuka hingga selesai Tarawih).
  • Petasan: Dilarang keras membuat, menjual, atau menyalakan.
  • Pengawasan Remaja: Orang tua dan sekolah diminta mencegah tawuran, balap liar, perang sarung, judi, miras, hingga aktivitas gangster.
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved