Rabu, 13 Mei 2026

Ramadan 2026

Awal Ramadan 1447 H: Jadwal dan 21 Lokasi Rukyatul Hilal di Jawa Timur

Kemenag Jatim gelar rukyatul hilal penentuan awal Ramadan 1447 H di 21 lokasi sore ini. Cek titik pantau dan kriteria MABIMS di sini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
istimewa/AI
AWAL RAMADAN - Ilustrasi rukyatul hilal. Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur akan menggelar pemantauan anak bulan atau rukyatul hilal untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026) sore ini. Berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Kanwil Kemenag Jatim, terdapat 21 titik strategis yang dipilih karena memenuhi syarat keterbukaan ufuk dan minim polusi cahaya. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenag Jatim menggelar rukyatul hilal penentuan awal Ramadan 1447 H di 21 lokasi strategis sore ini.
  • Pemantauan mengacu pada kriteria MABIMS baru yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
  • Hasil pantauan akan dilaporkan ke pusat sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur (Jatim), menggelar pemantauan anak bulan atau rukyatul hilal untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah, Selasa (17/2/2026) sore ini.

Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1447 H. Proses pengamatan akan dimulai sesaat setelah matahari terbenam atau waktu ghurub di ufuk barat.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, Munir, menegaskan bahwa rukyatul hilal adalah mandat pelayanan negara kepada umat Islam yang dilakukan dengan standar ilmiah ketat.

"Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak dan unsur terkait," jelas Munir kepada SURYA.co.id, Selasa (17/2/2026).

Daftar 21 Lokasi Rukyatul Hilal di Jatim

Berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Kanwil Kemenag Jatim, terdapat 21 titik strategis yang dipilih karena memenuhi syarat keterbukaan ufuk dan minim polusi cahaya. Berikut rinciannya:

  • Wilayah Pantura & Timur: Kabupaten Banyuwangi, Situbondo (Bondowoso), Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Bangkalan (akses Madura).
  • Wilayah Tengah & Barat: Kabupaten Jombang, Mojokerto, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Nganjuk.
  • Wilayah Selatan: Kabupaten Pacitan, Blitar (Kota/Kab), Malang, Lumajang, Jember, Trenggalek.
  • Wilayah Madura: Kabupaten Sampang, Sumenep, Pamekasan.

Hasil pengamatan dari seluruh titik ini akan dilaporkan secara berjenjang ke Kementerian Agama RI di Jakarta, sebagai bahan pertimbangan utama dalam Sidang Isbat malam nanti.

Syarat Hilal Terlihat (Kriteria MABIMS)

Munir menjelaskan, penentuan visibilitas hilal mengacu pada kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura). Hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila:

  • Tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat.
  • Sudut elongasi (jarak bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.

"Tantangan di lapangan seperti awan tebal atau mendung sering menjadi penentu. Namun, kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan," tambahnya.

Mengapa Kriteria 3 Derajat?

Perubahan kriteria pemantauan hilal di Indonesia menjadi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat (Neo-MABIMS) mulai diberlakukan secara efektif sejak 2022. Sebelumnya, kriteria yang digunakan adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.

Perubahan ini didasarkan pada kesepakatan negara-negara MABIMS untuk meminimalisir potensi perbedaan penetapan awal bulan hijriah di kawasan Asia Tenggara. 

Secara astronomis, kriteria baru ini dinilai lebih akurat, karena hilal di bawah 3 derajat dianggap mustahil untuk bisa diamati (unobservable) secara visual, meskipun sudah wujud di atas ufuk.

Data astronomi modern menunjukkan bahwa cahaya syafak (senja) masih terlalu kuat jika hilal berada di bawah ketinggian 3 derajat, sehingga menyulitkan pembuktian rukyat yang valid.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu hasil keputusan resmi Sidang Isbat yang akan diumumkan oleh Menteri Agama RI pada Selasa (17/2/2026) malam.

Jika terjadi perbedaan penetapan awal puasa antara pemerintah dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu, umat Islam diharapkan tetap mengedepankan sikap saling menghormati (tasamuh) dan menjaga persatuan demi kekhusyukan ibadah di bulan suci.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved