Dalam Sehari 3 Pengedar Obat Keras Jalanan Ditangkap, Polisi Ungkap Pelanggannya Kalangan Pelajar

Dari penyelidikan, peredaran Okerbaya itu tidak hanya menyasar pelajar, namun semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pil itu.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
OBAT KERAS - Personel Polsek Panji membeberkan barang bukti Okerbaya yang disita dari penangkapan pemuda di Raya Panji Sitibondo, Kamis (7/8/2025). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Jajaran Polsek Panji berhasil menggagalkan dan menangkap pengedar obat keras berbahaya, Rabu (06/08/2025) malam. Pengedar berinisial RTI (19) itu ditangkap saat menunggu pemesannya untuk bertransaksi di tepi jalan raya, Rabu (6/8/2025) malam lalu.

Warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo itu diketahui membawa sebanyak 966 butir Okerbaya saat penangkapannya.

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo menjelaskan, penangkapan peredaran Okerbaya berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran pil trek di wilayahnya.

"Dari informasi, kami melakukan patroli di lokasi yang menjadi tempat transaksi dan berhasil menangkap pengedar," kata Nanang.

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti 966 butir pil trek,  satu buah handphone, uang hasil transaksi sebesar Rp 560.000, tas dan satu unit sepeda motor. 

Dari penyelidikan, peredaran Okerbaya itu tidak hanya menyasar pelajar, namun semua lapisan masyarakat yang membutuhkan pil itu. "Pelaku ini memilih siapa pembelinya, siapa pun yang butuh akan dilayani," tukasnya.

Menurutnya, pelaku melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegasnya.

Nanang mengatakan, untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Situbondo untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. "Sudah kita limpahkan dan sekarang ditangani Satreskoba," pungkasnya. 

Selain di Kecamatan Panji, penangkapan pengedar Okerbaya juga dilakukan Satreskoba Polres Situbondo di wilayah Kecamatan Panarukan.

Ada dua pengedar yang diamankan yaitu RM (34), warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh; dan ED (37), warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, sebelumnya pihaknya menangkap tersangka berinisial ED di jalan raya.

Dari penangkapan itu ED mencatut nama temannya berinisial RM yang sedang berada di rumahnya. "Saat ditangkap, kebetulan RM sedang di rumah kontrakan ED," kata Lutfi.

Dalam peredarannya, pelaku ED bertindak sebagai penyedia pil trek sedangkan RM yang menjual kepada pelanggannya.

"Pelaku menjual pil itu, jika ada yang memesannya," katanya. Polisi juga menyita barang bukti 318 butir pil trek, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan handphone. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved