Rabu, 10 Juni 2026

Berita Viral

Tindak Lanjut Kampus Usai Grup Chat Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Terbongkar

Fakultas Hukum UI mengambil langkah tegas usai terbongkarnya grup chat pelecehan 16 mahasiswa. Satgas PPKS turun tangan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidya
Istimewa/Freepik 8photo
TEGAS - Ilustrasi pelecehan. Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus grup chat pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa UI FH. 

Ringkasan Berita:
  • FH UI mengecam keras dan membentuk penanganan melalui Satgas PPKS, termasuk verifikasi laporan dan pemanggilan pelaku.
  • Sanksi tegas menanti, mulai dari hukuman akademik hingga pemberhentian dan potensi proses hukum.
  • Kasus terbongkar dari bocoran anggota grup, mengungkap pelecehan yang berlangsung sejak 2024 dengan korban 20 mahasiswi dan 7 dosen.

 

SURYA.CO.ID - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani skandal pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa jurusan Fakultas Hukum (FH).

Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Tak Cuma Mahasiswi, Tapi juga 7 Dosen

Bentuk Satgas Khusus

Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswanya melalui Satgas PPKS UI.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan proses penanganan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, koordinasi unit.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin.

Pihak universitas memastikan bahwa jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti para pelaku.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin.

Sanksi Organisasi Mahasiswa

Di tingkat internal mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Ini menjadi respons awal dari sisi organisasi kemahasiswaan terhadap ke-16 pelaku.

Awal Mula Terbongkarnya Grup Chat

Tindakan tegas kampus ini berawal dari bocornya grup chat para pelaku yang telah ada sejak 2024.

Ironisnya, informasi ini terbongkar karena salah satu anggota grup yang juga pelaku memutuskan untuk buka suara.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).

Timo mengungkap bahwa pelaku tersebut sadar telah melakukan kesalahan meski ada tekanan tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved