Berita Viral

Berperan Besar Ubah Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat, Ini Rekam Jejak Sufmi Dasco

Perjalanan panjang dua guru Luwu Utara menuju rehabilitasi berakhir di tangan Presiden Prabowo, dengan peran kunci pada Sufmi Dasco.

Youtube Sekretariat Presiden
NASIB BERUBAH - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan rehabilitasi guru Luwu Utara oleh Presiden Prabowo didorong oleh fasilitasi dari Sufmi Dasco Ahmad.
  • Abdul dan Rasnal sebelumnya divonis penjara dan denda berdasarkan putusan kasasi MA pada 2023.
  • Rasnal lebih dulu menjalani hukuman hampir tujuh bulan sebelum dibebaskan setelah membayar denda.

 

SURYA.co.id - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan status dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ternyata memiliki perjalanan panjang.

Di balik keputusan tersebut, ada peran penting Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi jembatan hingga proses rehabilitasi bisa terealisasi.

Abdul Muis, salah satu guru yang terlibat dalam kasus tersebut, menyampaikan bahwa Dasco turut membuka jalan komunikasi dengan kepala negara.

"Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," ujar Abdul dalam pernyataannya, Kamis (13/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Abdul mengisahkan kembali bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp50 juta atau diganti tiga bulan kurungan.

Putusan itu merupakan hasil kasasi Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 pada 26 September 2023, setelah jaksa penuntut mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tipikor Makassar.

Nasib serupa dialami Rasnal, guru SMAN 1 Luwu Utara yang juga terseret dalam perkara tersebut.

Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan, sesuai putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Abdul menuturkan bahwa Rasnal menjadi pihak pertama yang menjalani hukuman di penjara.

Hampir tujuh bulan ia mendekam di balik jeruji sebelum akhirnya bebas setelah membayar denda.

Menyusul kemudian, Abdul mulai menjalani masa hukuman pada 29 Oktober 2024.

Ia mengingat masa-masa penuh ketidakpastian itu, ketika ancaman pemberhentian tidak hormat (PTDH) semakin santer terdengar. 

"Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal," jelasnya.

"Jadi saya belum. Tapi celakanya, Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji," lanjut Abdul.

Baca juga: Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU

Kasus dua pendidik ini kemudian menyita perhatian publik dan berkembang menjadi isu nasional.

Dari sanalah dukungan mulai mengalir, termasuk dari Dasco yang turun tangan membantu menghubungkan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo.

Menurut Abdul, langkah Dasco memegang peranan besar hingga akhirnya Presiden menerbitkan SK Rehabilitasi bagi mereka.

"Bapak Sufmi Dasco mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran yang diambil oleh Bapak Prabowo," tegas Abdul.

Rekam Jejak Sufmi Dasco

Sufmi Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Ia lahir di Bandung, tanggal 7 Oktober 1967. Dilansir dari laman DPR RI, Dasco menempuh dua kali pendidikan S1. 

Gelar S1 pertama ia dapatkan saat menjalani perkuliahan di Fakultas Elektro Universitas Pancasila tahun 1985-1993.

Ia lalu menempuh pendidikan S1 yang kedua di Fakultas Hukum Universitas Jakarta pada 2005-2009.

Sejak saat itu, Dasco pun memilih fokus untuk mendalami ilmu hukum dengan melanjutkan magister di Universitas Islam Jakarta sampai dengan 2012 serta S3 di Universitas Islam Bandung.

Ketertarikannya terhadap hukum tak hanya terlihat dari riwayat akademis saja, tetapi juga ia salurkan melalui organisasi yang berkaitan dengan hukum.

Pada tahun 2010, Dasco dipercaya menjadi Dewan Pembina di Serikat Pengacara Rakyat.

Ia juga sempat berkecimpung di Kongres Advokat Indonesia pada 2011 sebagai Dewan Pembina.

Dasco juga pernah bekerja di biro hukum Vendetta Law Firm sebagai senior partner dari tahun 2005 hingga 2013.

Baca juga: Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah yang Terancam Dianulir DPR

Karier politik Sufmi Dasco Sepak terjang Sufmi Dasco di politik dimulai berkat kedekatannya dengan Fadli Zon.

Mereka berdua merupakan rekan bisnis.

Dikutip dari Kompas.com (2/10/2019), Dasco merupakan salah satu tokoh yang terlibat langsung dalam pendirian Partai Gerindra pada 2008.

Ia pun dipercayai menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang garuda itu.

Pada tahun yang sama, ia juga mengemban jabatan sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Kelembagaan Gerindra.

 Karier politiknya semakin bersinar saat ia berhasil lolos ke Senayan sebagai anggota DPR RI saat Pemilu Legislatif 2014.

Dasco bertugas di Komisi III DPR dengan ruang lingkup kerja terkait hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Setelah dilantik menjadi anggota legislatif pada periode 2014-2019, ia lalu terpilih sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selepas itu, jabatan Dasco di Gerindra pun berubah menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi.

Pada Pemilihan Legislatif 2019, Dasco mencoba peruntungannya kembali dengan mencalonkan diri maju di daerah pemilihan Banten III.

Selain sebagai peserta pemilu, ia memegang peranan penting di partai kala itu. Ia ditunjuk sebagai Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Gerindra.

 Saat menjabat, ia pernah menjadi penjamin penangguhan penahanan Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung atau Lieus Sungkharisma setelah dilaporkan oleh warga terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Sejak 2020 hingga kini, Dasco menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Melansir melalui situs dpr.go.id, berikut riwayat pendidikan, rekam jejak pekerjaan dan organisasi Sufmi Dasco Ahmad:

Riwayat Pendidikan:

SD Negeri 66 Palembang. Tahun: 1973 - 1979

SMP Negeri 43 Jakarta. Tahun: 1979 - 1982

SMA Negeri II Manado. Tahun: 1982 - 1985

Fakultas Elektro, Universitas Pancasila. Tahun: 1985 - 1993

Fakultas Hukum, Universitas jakarta. Tahun: 2005 - 2009

Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta. Tahun: 2009 - 2012

Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung. Tahun: 2012 - 2015

Riwayat Organisasi:

DPP KNPI, sebagai: Majelis Pemuda. Tahun: 2011 -

Kongres Advokat Indonesia, sebagai: Dewan Pembina. Tahun: 2011 -

Serikat Pengacara Rakyat , sebagai: Dewan Pembina. Tahun: 2010 -

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, sebagai: Dewan Pembina. Tahun: 2010

Satuan Relawan Indonesia Raya, sebagai: Dewan Pembina. Tahun: 2009

IPSI, sebagai: Pengurus. Tahun: 2009 

Partai Gerindra, sebagai: Ketua DPP. Tahun: 2008 

Konas Menwa, sebagai: Dewan Pembina. Tahun: 2007 

Pelajar Islam Indonesia, sebagai: Pengurus. Tahun: 1983.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved