Berita Viral
Berperan Besar Ubah Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat, Ini Rekam Jejak Sufmi Dasco
Perjalanan panjang dua guru Luwu Utara menuju rehabilitasi berakhir di tangan Presiden Prabowo, dengan peran kunci pada Sufmi Dasco.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Kebijakan rehabilitasi guru Luwu Utara oleh Presiden Prabowo didorong oleh fasilitasi dari Sufmi Dasco Ahmad.
- Abdul dan Rasnal sebelumnya divonis penjara dan denda berdasarkan putusan kasasi MA pada 2023.
- Rasnal lebih dulu menjalani hukuman hampir tujuh bulan sebelum dibebaskan setelah membayar denda.
SURYA.co.id - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan status dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ternyata memiliki perjalanan panjang.
Di balik keputusan tersebut, ada peran penting Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi jembatan hingga proses rehabilitasi bisa terealisasi.
Abdul Muis, salah satu guru yang terlibat dalam kasus tersebut, menyampaikan bahwa Dasco turut membuka jalan komunikasi dengan kepala negara.
"Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," ujar Abdul dalam pernyataannya, Kamis (13/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Abdul mengisahkan kembali bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp50 juta atau diganti tiga bulan kurungan.
Putusan itu merupakan hasil kasasi Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 pada 26 September 2023, setelah jaksa penuntut mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tipikor Makassar.
Nasib serupa dialami Rasnal, guru SMAN 1 Luwu Utara yang juga terseret dalam perkara tersebut.
Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan, sesuai putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Abdul menuturkan bahwa Rasnal menjadi pihak pertama yang menjalani hukuman di penjara.
Hampir tujuh bulan ia mendekam di balik jeruji sebelum akhirnya bebas setelah membayar denda.
Menyusul kemudian, Abdul mulai menjalani masa hukuman pada 29 Oktober 2024.
Ia mengingat masa-masa penuh ketidakpastian itu, ketika ancaman pemberhentian tidak hormat (PTDH) semakin santer terdengar.
"Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal," jelasnya.
"Jadi saya belum. Tapi celakanya, Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji," lanjut Abdul.
Baca juga: Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU
berita viral
Multiangle
Meaningful
SMAN 1 Luwu Utara
Luwu Utara
guru dipecat
Sufmi Dasco
guru dipecat jelang pensiun
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Imbas MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Nasib Pejabat Polri di Kementerian |
|
|---|
| Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi |
|
|---|
| Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
| Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung |
|
|---|
| MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Berperan-Besar-Ubah-Nasib-2-Guru-SMAN-1-Luwu-Utara-yang-Sempat-Dipecat-Ini-Rekam-Jejak-Sufmi-Dasco.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.