Berita Viral
Imbas MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Nasib Pejabat Polri di Kementerian
MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kini, mereka wajib mundur atau pensiun sebelum menjabat di luar institusi kepolisian.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Namun, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut mereka, frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal yang diuji seharusnya tidak menjadi persoalan konstitusionalitas, melainkan persoalan implementasi norma.
“Yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bukan persoalan konstitusionalitas norma,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan pendapat berbeda tersebut.
“Akan tetapi lebih merupakan persoalan implementasi norma sehingga permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).
Ia menilai frasa yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian, sehingga perlu ditegaskan pembatasannya.
“Sehingga permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan pandangan Arsul.
Sebagai penulis, saya menilai putusan ini adalah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan adil.
Larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menutup ruang konflik kepentingan yang selama ini kerap terjadi.
Keputusan MK juga menjadi peringatan bahwa profesionalisme dalam lembaga negara tidak boleh dikompromikan oleh status atau kedekatan institusional.
Dengan memperjelas batas antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil, Indonesia memperkuat fondasi demokrasi dan meritokrasi. Langkah ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga soal etika kekuasaan.
Saya percaya, implementasi putusan ini akan berdampak positif bagi regenerasi ASN dan penataan struktur kepemimpinan di berbagai lembaga.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Mahkamah Konstitusi
polisi
jabatan sipil
polisi duduki jabatan sipil
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi |
|
|---|
| Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
| Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung |
|
|---|
| MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-MK-Putuskan-Polisi-Aktif-Tak-Bisa-Duduki-Jabatan-Sipil-Ini-Nasib-Pejabat-Polri-di-Kementerian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.