Berita Viral

Imbas MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Nasib Pejabat Polri di Kementerian

MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kini, mereka wajib mundur atau pensiun sebelum menjabat di luar institusi kepolisian.

Tribun Video
JABATAN SIPIL - Ilustrasi pejabat Polri. MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil. Begini Nasib Pejabat Polri di Kementerian. 

Namun, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut mereka, frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'  dalam penjelasan pasal yang diuji seharusnya tidak menjadi persoalan konstitusionalitas, melainkan persoalan implementasi norma.

“Yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bukan persoalan konstitusionalitas norma,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan pendapat berbeda tersebut.

“Akan tetapi lebih merupakan persoalan implementasi norma sehingga permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).

Ia menilai frasa yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian, sehingga perlu ditegaskan pembatasannya.

“Sehingga permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan pandangan Arsul.

Sebagai penulis, saya menilai putusan ini adalah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan adil.

Larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menutup ruang konflik kepentingan yang selama ini kerap terjadi.

Keputusan MK juga menjadi peringatan bahwa profesionalisme dalam lembaga negara tidak boleh dikompromikan oleh status atau kedekatan institusional.

Dengan memperjelas batas antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil, Indonesia memperkuat fondasi demokrasi dan meritokrasi. Langkah ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga soal etika kekuasaan.

Saya percaya, implementasi putusan ini akan berdampak positif bagi regenerasi ASN dan penataan struktur kepemimpinan di berbagai lembaga.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved