Berita Viral

Imbas MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Nasib Pejabat Polri di Kementerian

MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kini, mereka wajib mundur atau pensiun sebelum menjabat di luar institusi kepolisian.

Tribun Video
JABATAN SIPIL - Ilustrasi pejabat Polri. MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil. Begini Nasib Pejabat Polri di Kementerian. 

Selama ini, tidak sedikit perwira aktif yang menempati posisi strategis di lembaga-lembaga non-polisi, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun aturan lama tidak sepenuhnya tegas melarang hal tersebut.

Dengan demikian, keputusan MK tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat batas institusional antara aparat penegak hukum dan jabatan sipil, demi menjaga netralitas, profesionalitas, serta keadilan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Nasib Pejabat Polri di Kementerian

Sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diketahui menduduki posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Karier mereka sebagai pejabat sipil kini terancam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Permohonan yang dikabulkan oleh MK itu merupakan gugatan yang diajukan oleh Syamsudin dan Christian Adrianus Sihite.

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki posisi jabatan sipil, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia berpandangan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang membuat tidak jelasnya terhadap norma yang dimaksud.

Sementara itu, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite melayangkan gugatan ini karena mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

MK memutuskan anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Putusan ini mempertegas prinsip netralitas aparat penegak hukum dan pemisahan antara struktur militer, kepolisian dan sipil dalam pemerintahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved