Berita Viral
Imbas MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil, Ini Nasib Pejabat Polri di Kementerian
MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kini, mereka wajib mundur atau pensiun sebelum menjabat di luar institusi kepolisian.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- MK melarang polisi aktif menjabat di lembaga sipil kecuali telah mundur atau pensiun.
- Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian.
- Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
- MK menilai praktik penugasan melanggar prinsip netralitas dan meritokrasi aparatur negara.
SURYA.co.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut polisi aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil berdamapk besar.
Terutama bagi ribuan polisi aktif yang terlanjur rangkap jabatan, termasuk pejabat Polri di Kementerian.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusinya.
Dengan putusan terbaru ini, seorang polisi hanya dapat menempati jabatan di lembaga sipil bila sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menyoroti praktik yang selama ini marak, yakni penempatan polisi aktif di sejumlah jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa melalui proses pengunduran diri atau masa pensiun terlebih dahulu.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), melansir dari tribunnews.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) tidak memberikan kejelasan norma hukum, sehingga menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.
Menurut MK, ketentuan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri yang hendak menempati posisi di luar korps, maupun bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berkompetisi secara terbuka dalam seleksi jabatan publik.
Selain itu, situasi tersebut juga dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta dapat menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
Para pemohon menilai praktik penugasan ini juga merugikan hak konstitusional warga sipil profesional untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan publik.
Putusan MK ini menjadi penegasan hukum bahwa setiap anggota Polri yang ingin berkiprah di jabatan sipil wajib menanggalkan status kepolisiannya terlebih dahulu.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Mahkamah Konstitusi
polisi
jabatan sipil
polisi duduki jabatan sipil
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi |
|
|---|
| Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU |
|
|---|
| Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung |
|
|---|
| MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-MK-Putuskan-Polisi-Aktif-Tak-Bisa-Duduki-Jabatan-Sipil-Ini-Nasib-Pejabat-Polri-di-Kementerian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.