Berita Viral
Tak Cuma Roy Suryo, Rismon Sianipar Juga Bantah Tudingan Manipulasi Ijazah Jokowi, Akan Bawa Bukti
Menjelang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar menegaskan dirinya, Roy Suryo, dan dokter Tifa tak pernah mengedit ijazah Jokowi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar mengklaim memiliki bukti bahwa dirinya, Roy Suryo, dan dokter Tifa tidak terlibat dalam rekayasa ijazah Jokowi.
- Pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan Kamis, 13 November 2025, di Polda Metro Jaya.
- Mereka akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
SURYA.co.id - Selain Roy Suryo, Rismon Sianipar juga memberikan bantahan terkait tudingan manipulasi ijazah Jokowi.
Rismon bahkan berencana membawa bukti-bukti yang dimilikinya.
Menjelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rismon Sianipar menyampaikan pernyataan tegas.
Ia mengaku telah menyiapkan bukti-bukti kuat yang akan membantah tudingan keterlibatannya, bersama Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), dalam dugaan rekayasa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Rismon menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan tindakan pengeditan atau manipulasi terhadap dokumen tersebut.
Ia memastikan akan membawa bukti-bukti penting saat pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
“(Pemeriksaan) Jam 09.00 pagi di Polda Metro,” ujar Rismon kepada Tribunnews.
“Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi,” tambahnya.
Ketiganya (Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa) akan menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Proses ini menjadi perkembangan baru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik selama berbulan-bulan terakhir.
Baca juga: Kompak Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Inilah Sosok Eks Danjen Kopassus dan Anggota BIN
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah ketiga tersangka tersebut telah mengonfirmasi kehadiran mereka atau belum.
“Untuk saat ini, penyidik baru mengirimkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa,” jelasnya.
Ia menambahkan, lima tersangka lainnya masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," ujar Budi Hermanto.
Perkembangan ini menjadi babak penting dalam penanganan kasus ijazah Jokowi, yang terus menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai spekulasi di ruang digital.
Roy Suryo Beri Respon Menohok
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo memberikan respon menohok usai dituding memanipulasi ijazah Jokowi.
Ia malah menuduh balik sosok lain sebagai biang keroknya.
Pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Namun, Roy dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia telah mengedit maupun menyebarkan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI itu.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Ia menyebut Roy diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen pendidikan Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan saat pengumuman delapan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah, pada Jumat (7/11/2025).
Roy menilai informasi yang diterima Kapolda Metro Jaya tidak akurat.
Ia bahkan menyebut ada kemungkinan Irjen Asep telah mendapatkan laporan keliru dari bawahannya.
"Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya."
Baca juga: Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina
"Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," ujar Roy dalam program Kompas Petang, Sabtu (8/11/2025).
Roy juga menyebut bahwa yang pertama kali menyebarkan foto ijazah Jokowi justru adalah politikus PSI, Dian Sandi Utama. Menurutnya, foto ijazah yang diunggah Dian ke media sosial X (Twitter) itu berpotensi merupakan hasil manipulasi.
"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelas Roy.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan akan melawan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Salah satu langkah yang sedang ia pertimbangkan adalah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
"Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tegas Roy.
Meski demikian, Roy masih bersikeras dengan pandangan lamanya: ia tetap meyakini bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli.
Ia bahkan menantang Presiden untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut secara terbuka di persidangan.
"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," ungkapnya.
Hingga kini, polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih terus berputar di ruang publik, sementara langkah hukum Roy Suryo berikutnya masih ditunggu publik.
Dituding Manipulasi Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Di awal konferensi pers di Malpoda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Irjen Asep menyebut, alasan penyidikan yang terlampau lama.
Menurutnya, hal ini karena banyaknya barang bukti yang harus diperiksa.
"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin."
"Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.
Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah."
"Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep.
Menurutnya, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah berujung kegaduhan di masyarakat.
“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
Rismon Sianipar
kasus ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
manipulasi ijazah Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Duduk Perkara Warga Aceh Gugat PLN, Minta Ganti Rugi Rp1,7 Miliar Dipicu 18 Ribu Ayam Mati |
|
|---|
| Sosok Dolfie Legislator PDIP yang Kritik Tajam Rencana Menkeu Purbaya untuk Redenominasi Rupiah |
|
|---|
| Gelagat Hakim Raden Zaenal Arif Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Mengeluh Nyeri |
|
|---|
| Disemprot Habis-habisan Menteri ESDM Bahlil Soal Tambang Ilegal, Ini Rekam Jejak Rilke Jeffri Huwae |
|
|---|
| Beda Dari Roy Suryo, Eggi Sudjana Malah Ogah Hadiri Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi: Jemput Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Tak-Cuma-Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-Juga-Bantah-Tudingan-Manipulasi-Ijazah-Jokowi-Akan-Bawa-Bukti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.