Berita Viral
Beda Dari Roy Suryo, Eggi Sudjana Malah Ogah Hadiri Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi: Jemput Saya
Advokat Eggi Sudjana menolak hadir pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ini alasannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Aktivis-advokat Eggi Sudjana menolak hadir pemeriksaan polisi dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
- Ia belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya hingga saat ini, dan menegaskan bahwa panggilan pun tidak akan dipenuhi.
- Eggi mengajukan lima alasan yang menurutnya membuat penetapan sebagai tersangka menjadi tidak sah, termasuk hak imunitas advokat dan kurangnya dokumen asli.
SURYA.co.id - Beda dari Roy Suryo, Eggi Sudjana malah ogah hadiri pemeriksaan tersangka kasus ijazah Jokowi.
Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan bahwa ia tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025), melansir dari Tribunnews.
Pernyataan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan terkait alasan Eggi menolak secara tegas untuk hadir apabila dipanggil secara resmi oleh aparat.
Menurut Eggi, hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.
“Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” jelasnya.
Walau demikian, ia menegaskan bahwa jika surat panggilan resmi datang sekalipun, ia tetap memilih untuk tidak hadir.
“Kalau pun ada, dengan logika hukum yang tadi bahwa prosedur polisi tidak benar, saya tidak mau datang. Sampai polisi jemput saya, tidak apa-apa. Saya harus ambil sikap,” tegasnya.
Eggi kemudian memaparkan lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi tidak sah:
1. Hak Imunitas Advokat – UU No. 18/2003 tentang Advokat
Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya bertentangan dengan hak imunitas advokat yang dijamin oleh Pasal 16 UU Advokat.
“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” katanya.
Baca juga: Akankah Roy Suryo Cs Ditahan Usai Diperiksa? Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Minta Ini ke Penyidik
2. Perlindungan Saksi dan Pelapor – UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Eggi menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pelapor, ia semestinya mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Ini undang-undangnya ada, kan begitu mesti nasihatnya. Advokat kok dilaporin,” ujarnya.
3. Proses Hukum Sebelumnya – Amnesti terhadap Gus Nur oleh Presiden RI
Ia berpendapat bahwa amnesti terhadap Gus Nur seharusnya menyelesaikan seluruh perkara hukum terkait ijazah Jokowi.
“Gus Nur setelah dinyatakan amnesti … selesai semua urusan hukum. Kok sekarang saya pengacaranya malah jadi tersangka,” tuturnya.
4. Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli – Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya (2024)
Menurutnya, gelar perkara khusus yang digelar tidak sah karena dokumen asli ijazah Jokowi sebagai objek pembahasan tidak pernah disajikan.
“Saya tanya satu, mana (ijazah) aslinya? … Kalian ini gelar perkara tapi objek yang dibahas nggak dihadirkan. Nothing ini gelar perkara. Saya walk‐out,” tegasnya.
5. Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan – Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Ia menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses penyidikan yang benar sesuai aturan internal kepolisian.
“Peraturan Kapolri itu menerangkan tentang penyidikan, bahwa tidak bisa orang dijadikan tersangka tanpa melalui penyidikan,” kata Eggi.
Dengan menyampaikan seluruh alasan ini, Eggi memilih untuk menduduki sikap non-kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan polisi.
Roy Suryo Santai
Respon berbeda ditunjukkan tersangka lain, Roy Suryo.
Menjelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka, pengacara sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut.
Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.
Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.
Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ia menilai keduanya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.
Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
Putusan Mahkamah Agung melalui kasasi nomor 287 K/Pid/2019 sudah inkrah sejak Mei 2019.
Meski demikian, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan.
Kondisi ini, menurut Ahmad, menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan.
“Sayangnya hari ini Polda dan aparat penegak hukum lainnya mempertontonkan satu tayangan hukum yang tidak elok sama sekali,” ujar Ahmad dalam program Prime Time News di kanal YouTube Metro TV, Selasa (11/11/2025).
“Ini jelas merusak kinerja hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dengan Silfester Matutina.”
Ahmad juga menilai kubu Jokowi terlalu fokus menuntut penahanan terhadap kliennya, sementara diam terhadap pelaksanaan putusan hukum Silfester.
“Kubu Jokowi selalu mengajukan tuntutan untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Padahal pada saat yang sama mereka bungkam terhadap posisi dari Silfester Matutina yang sudah inkrah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa bisa jadi pihak kepolisian berdalih bahwa urusan Silfester sudah menjadi kewenangan jaksa, bukan Polda.
Sementara, untuk Roy Suryo, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Selain itu, Ahmad menyoroti kasus Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK tersebut telah berstatus tersangka sejak November 2023 dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun hingga kini, hampir dua tahun berselang, belum ada tindakan penahanan terhadap Firli.
“Namun, pada sisi yang lain kami juga santai-santai saja begitu, di kasus yang sama, Firli Bahuri yang sudah tersangka sampai hari ini pun Polda tidak melakukan tindakan penahanan,” ujar Ahmad.
Dengan membandingkan perlakuan terhadap Firli dan Silfester, Ahmad yakin bahwa Polda Metro Jaya tidak akan bertindak berlebihan terhadap Roy Suryo.
Ia beranggapan bahwa aparat kepolisian tentu tidak ingin mencoreng nama institusinya sendiri dengan tindakan yang dianggap tidak adil.
“Karena itu dengan asas persamaan di muka hukum, asas yang mempersamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum, tidak membedakan apakah dia anggota kepolisian atau warga biasa, pro Jokowi atau kontra Jokowi, akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” jelasnya.
Ahmad pun menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa Roy Suryo tidak perlu cemas terhadap kemungkinan penahanan.
“Dari dengan simpulan itu kami sih tidak terlalu khawatir bahkan dengan adanya penahanan. Karena Polda tentu tidak akan menelanjangi dirinya dengan melakukan upaya yang mempertontonkan ketidakadilan di hadapan rakyat,” ujarnya menutup.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
Eggi Sudjana
kasus ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Belum Diperiksa, Rismon Sianipar Sudah Ancam Gugat Balik Polri Rp 126 Triliun, Juga Tantang Ini |
|
|---|
| Tabiat Raden Zaenal Hakim PN Palembang yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Tegas Jatuhkan Vonis Mati |
|
|---|
| Sosok Judha Slamet Sarwo Edhi yang Mobilnya Digeledah KPK Imbas OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
|
|---|
| Sosok Rustam Effendi yang Ikut-ikutan Tuduh Foto di Ijazah Jokowi Itu Dumatno, Ini Sumber Infonya |
|
|---|
| Buntut Polemik Kepala BGN Minta Tambahan Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya, Langsung Disemprot DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Beda-Dari-Roy-Suryo-Eggi-Sudjana-Malah-Ogah-Hadiri-Pemeriksaan-Tersangka-Ijazah-Jokowi-Jemput-Saya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.