Berita Viral

Sosok Dumatno Budi Utomo yang Fotonya Disebut Roy Suryo Ada di Ijazah Jokowi, Ada Hubungan Keluarga

Inilah sosok Dumatno Budi Utomo, yang disebut-sebut Roy Suryo dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Ridho Danu Prasetyo/Kompas TV
(kiri ke kanan) Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025). Suryo saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang 

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Bikin Ibunda Prada Lucky Namo Menangis hingga ke Luar Sidang, Ini 4 Kesaksian Lettu Inf Rahmat

Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Dalam kasus ini, Roy Suryo Cs terbukti memanipulasi data dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah."

"Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep.

Menurutnya, delapan tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah, yang pada akhirnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vita Amalia ASN Injak Al-Quran: Mengaku Cuma Korban, Akan Laporkan Penyebar

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka

Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa akan hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved