Prada Lucky Tewas

Bikin Ibunda Prada Lucky Namo Menangis hingga ke Luar Sidang, Ini 4 Kesaksian Lettu Inf Rahmat

Kesaksian Lettu Inf Rahmat dalam sidang membuat ibunda Prada Lucky Namo, Sepriana menangis hingga harus ke luar ruang persidangan. 

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
TAK KUAT - Lettu Inf Rahmat saat bersaksi di sidang kasus tewasnya Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang pada Rabu (12/11/2025). Kesaksian Lettu Inf Rahmat membuat ibunda Prada Lucky menangis hingga ke luar sidang. 

Dalam keterangannya kepada hakim, Lettu Inf Rahmat menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan perintah tegas agar tidak ada lagi bentuk penindakan terhadap almarhum Prada Lucky maupun Prada Richard setelah insiden tanggal 27 Juli 2025. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak dijalankan sepenuhnya.

 “Saya sudah sampaikan, tidak boleh ada lagi penindakan kepada almarhum dan Prada Richard. Saya tidak mengetahui lagi ada penindakan setelah itu,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya terhadap beberapa anggota yang terlibat, diketahui bahwa para pelaku mengaku hanya melakukan pemukulan terhadap korban.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya penggunaan cabai dalam proses penyiksaan sebagaimana disebutkan dalam keterangan beberapa saksi sebelumnya.

Hakim mengatakan menurut keterangan saksi lainnya, penindakan terhadap kedua korban ternyata masih terjadi hingga tanggal 30 Juli 2025, meskipun sebelumnya ia sudah mengeluarkan larangan keras. 

“Seharusnya tidak ada lagi tindakan fisik apa pun setelah perintah yang disampaikan saksi,  tetapi ternyata masih ada penyiksaan kepada korban,” ujar Hakim Ketua.

4. Lihat Prada Lucky dipasang ventilator

Setelah melihat kondisi Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan pihaknya memanggil Dantonkes Lettda Herman untuk memeriksa kondisi kedua korban. 

Rahmat juga menyampaikan kondisi almarhum pada 5 Agustus 2025 subuh.

Korban sedang dilakukan pemasangan ventilator. Ia melihat cukup dekat dengan korban tapi tidak bisa berkomunikasi. 

Pada tanggal yang sama, ia diperintahkan untuk memeriksa siapa yang memukul Prada Lucky Namo.  

Dia berada di rumah sakit hingga tanggal 6 Agustus 2025. Dalam jeda itu ia sempat kembali ke Batalyon.

Pada saat di rumah sakit ia sempat bertemu ibu Prada Lucky Namo dan berbicara sebentar. 

"Kami sempat tanya ke Dantonkes, kalau nafasnya tidak lagi stabil," katanya. 

Akhirnya Prada Lucky harus mengembuskan nafasnya di rumah sakit. 

Kasus ini pun terkuak hingga akhirnya ada 22 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Prada Lucky hingga tewas. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Awalnya 10 Orang, Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo Bertambah Usai Apel

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved