Berita Viral

Babak Baru Kasus Vita Amalia ASN Injak Al-Quran: Mengaku Cuma Korban, Akan Laporkan Penyebar

Vita Amalia, aparatur sipil negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, menghebohkan jagat media sosial, karena video aksi menginjak Al Quran, viral. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Bengkulu Romi Juniandra
Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu 
Ringkasan Berita:
  • Vita Amalia, ASN Kepahiang yang viral karena injak Al-Qur'an dipecat tidak hormat oleh Pemkab Kepahiang.
  • Vita merasa dirinya korban karena video disebarkan oleh sang mantan kekasih.
  • Pihak Vita berencana mengajukan melaporkan mantan pacarnya sebagai penyebar video.

 

SURYA.CO.ID - Kasus Vita Amalia, aparatur sipil negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, yang viral karena injak Al Quran, memasuki babak baru.

Kini, Vita hanya bisa pasrah mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak hormat alias dipecat dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Padahal, Vita merasa dirinya adalah korban atas ulah mantan pacaranya yang menyebar video tersebut. 

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita dikutip dari TribunBengkulu.com.

Dia lantas menjelaskan alasan membuat video injak Al Quran, karena dalam kondisi tertekan kerap dituduh selingkuh. 

Akhirnya, dirinya nekat melakukan sumpah injak Al-Quran seperti yang diminta sang kekasih.

"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kronologi Vita Amalia ASN Injak Al-Quran, Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu

Meski keputusan pemecatan ini sudah keluar, Hartono menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan serta gugatan, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan siap jika ada gugatan tersebut dan memastikan bahwa pemecatan ASN yang bersangkutan telah sesuai dengan aturan serta undang-undang ASN.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata dia.

Keputusan pemecatan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Kondisi Vita Amalia

Kini, Vita kabarnya sedang menenangkan diri sehingga tidak bisa memberikan tanggaapan apa pun. 

Selain menenangkan diri, Vita dan kuasa hukumnya juga tengah menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari BKD.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata tim kuasa hukum Vita Amalia, Bastion Ansori,

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Mengaku Korban

Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang, Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran.

Vita menjelaskan, video itu diambil pada 24 September 2025 lalu.

Saat itu, dirinya dan penyebar (yang saat itu masih berstatus pacarnya) sedang ribut.

Sang pacar kemudian menantang Vita untuk sumpah Al-Quran, tapi tidak lagi diatas kepala, melainkan dengan diinjak.

Vita mengaku saat itu dirinya sedang tertekan, karena selain masalah pribadi dengan pacar, dan tengah sakit asam lambung dan gigi.

Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak Al-Quran.

"Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.

Vita mengatakan jika video tersebut juga tidak siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.

Video tersebut hanya untuk dirinya dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain.

"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," kata dia.

Vita juga menegaskan tidak ada maksud dirinya untuk menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar, bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.

Siap Laporkan Penyebar

Bastion Ansori juga menjelaskan, saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.

Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian, untuk menuntut pihak penyebar video.

"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 14.23 WIB.

Hal tersebut juga sempat disampaikan Vita usai menjalani pemeriksaan.

"Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkap dia.

Polisi Tak Tangkap Pelaku

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan pihaknya tidak dapat menangkap Vita Amalia karena belum menerima laporan resmi terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Selain belum ada laporan resmi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga berada di Rejang Lebong.

"TKP masuk Curup, tidak masuk wilayah hukum Kepahiang," kata AKP Denyfita kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 18.27 WIB.

Jika ada masyarakat yang ingin membuat laporan resmi, maka diminta melapor di Polres Rejang Lebong, sesuai TKP ASN bersangkutan melakukan perbuatannya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved