Kronologi Istri Pegawai Pajak Dimutilasi Lalu Di Kubur Dalam Septic Tank Di Manokwari

Korban dilaporkan hilang oleh suaminya sejak Senin (10/11/2025) dan terakhir terlihat di rumah.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan
PENCULIKAN - ‎Rumah kontrakan perempuan yang dilaporkan hilang di Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa, (11/11/2025).  

 

 

Ringkasan Berita:
  • Jasad korban ditemukan dalam kondisi tak utuh terkubur di septic tank rumah kosong.
  • Terungkap pelaku merupakan tukang bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.
  • Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan pelaku terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

 

SURYA.co.id - Kasus pembunuhan istri pegawai pajak berinisial AGT (38) di Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat, menggegerkan warga setempat.

Korban dilaporkan hilang oleh suaminya sejak Senin (10/11/2025) dan terakhir terlihat di rumah.

Saat dilaporkan hilang, korban sendirian di rumah sedangkan suaminya bekerja.

Setelah dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan dalam kondisi tak utuh terkubur di septic tank rumah kosong.

Septic tank merupakan tempat penampungan dan pengolahan limbah cair rumah tangga seperti kotoran dan tinja agar tidak mencemari lingkungan.

Baca juga: Mutilasi Sadis di Mojokerto, Pelaku Sengaja Tepis Norma Dan Rasa Kemanusiaan Untuk Hilangkan Jejak

Lokasi penemuan jasad jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.

Berdasarkan sejumlah bukti, Polisi langsung memburu pelaku pembunuhan, tak butuh waktu lama Polisi menangkap pria bernama Yahya Himawan, ia ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari pada Selasa (11/10/2025).

Terungkap pelaku merupakan tukang bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.

Hal tersebut menjadi bekal pelaku mengetahui seluk beluk bangunan rumah.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk merampok,

Baca juga: Butuh 2 Jam bagi Alvi Peragakan Bunuh dan Mutilasi Tiara Lalu Buang Potongan Tubuhnya di Pacet

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan pelaku terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

“Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ungkapnya, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved