Berita Viral

Imbas Rasnal Eks Kepsek Dipecat dan Dipenjara Gegara Uang Rp 20 Ribu, Orangtua Siswa Malah Membela

Orangtua siswa SMAN 1 Luwu Utara buka suara soal dana komite Rp20 ribu yang berujung penjara dan pemecatan dua guru. Malah membela.

Tribun Timur
GURU DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal ditemui beberapa waktu lalu. Ia diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

Ia juga menegaskan, dalam rapat komite, seluruh orang tua sepakat atas pemberlakuan iuran tersebut.

“Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah,” ujarnya.

Akramah merasa sedih atas pemecatan dua pendidik tersebut, yang menurutnya hanya berniat membantu kesejahteraan guru honorer.

“Kembalikan hak dua guru yang diberhentikan. Mereka punya keluarga, dan anak-anak kami bisa sukses karena mereka,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Hal senada disampaikan oleh Taslim, orang tua siswa lainnya. Ia menyebut bahwa iuran Rp20 ribu bukanlah pungutan wajib, melainkan hasil kesepakatan bersama.

“Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa,” kata Taslim, Senin (10/11/2025).

Taslim menuturkan, kebijakan tersebut bahkan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga.

“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.

Ia menilai, tujuan utama iuran ini adalah bentuk partisipasi orang tua dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

“Kami menyumbang untuk memperbaiki mutu pendidikan di sekolah. Kami kecewa, niat kami membantu justru berujung pada jeruji besi dan pemecatan dua guru,” ucapnya.

“Kami juga tidak tega melihat tenaga honorer yang mengajar anak kami dari pagi sampai sore tanpa insentif,” lanjutnya.

Para orang tua kini berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusan pemecatan dua pendidik tersebut.

“Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi. Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” harapnya.

Kronologi Kasus

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah.

Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada 2002.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved