Berita Viral

Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina

Inilah sosok pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang santai hadapi kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya. Singgung Silfester Matutina.

Kolase Tribunnews dan Tribun Jakarta
ROY SURYO SANTAI - Kolase foto Roy Suryo (kiri) dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin (kanan). Ahmad Khozinudin Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Soal Silfster Matutina. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan hukum.
  • Ahmad Khozinudin menilai Polda Metro Jaya belum menerapkan asas kesetaraan hukum secara adil.
  • Ia menyoroti belum dieksekusinya putusan inkrah terhadap Silfester Matutina sejak 2019.
  • Ahmad juga membandingkan kasus Firli Bahuri yang hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang santai hadapi kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya.

Bahkan, Ahmad Khozinudin berani menyindir pihak kepolisian terkait kasus Silfester Matutina dan Firli Bahuri.

Menjelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka, pengacara sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut.

Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.

Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia menilai keduanya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.

Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Putusan Mahkamah Agung melalui kasasi nomor 287 K/Pid/2019 sudah inkrah sejak Mei 2019.

Meski demikian, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan.

Kondisi ini, menurut Ahmad, menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan.

“Sayangnya hari ini Polda dan aparat penegak hukum lainnya mempertontonkan satu tayangan hukum yang tidak elok sama sekali,” ujar Ahmad dalam program Prime Time News di kanal YouTube Metro TV, Selasa (11/11/2025).

“Ini jelas merusak kinerja hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dengan Silfester Matutina.”

Ahmad juga menilai kubu Jokowi terlalu fokus menuntut penahanan terhadap kliennya, sementara diam terhadap pelaksanaan putusan hukum Silfester.

“Kubu Jokowi selalu mengajukan tuntutan untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Padahal pada saat yang sama mereka bungkam terhadap posisi dari Silfester Matutina yang sudah inkrah,” tegasnya.

Baca juga: Roy Suryo Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Hanya Meneliti Dokumen Postingan Dian Sandi Utama

Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa bisa jadi pihak kepolisian berdalih bahwa urusan Silfester sudah menjadi kewenangan jaksa, bukan Polda.

Sementara, untuk Roy Suryo, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu, Ahmad menyoroti kasus Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK tersebut telah berstatus tersangka sejak November 2023 dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun hingga kini, hampir dua tahun berselang, belum ada tindakan penahanan terhadap Firli.

“Namun, pada sisi yang lain kami juga santai-santai saja begitu, di kasus yang sama, Firli Bahuri yang sudah tersangka sampai hari ini pun Polda tidak melakukan tindakan penahanan,” ujar Ahmad.

Dengan membandingkan perlakuan terhadap Firli dan Silfester, Ahmad yakin bahwa Polda Metro Jaya tidak akan bertindak berlebihan terhadap Roy Suryo.

Ia beranggapan bahwa aparat kepolisian tentu tidak ingin mencoreng nama institusinya sendiri dengan tindakan yang dianggap tidak adil.

“Karena itu dengan asas persamaan di muka hukum, asas yang mempersamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum, tidak membedakan apakah dia anggota kepolisian atau warga biasa, pro Jokowi atau kontra Jokowi, akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” jelasnya.

Ahmad pun menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa Roy Suryo tidak perlu cemas terhadap kemungkinan penahanan.

“Dari dengan simpulan itu kami sih tidak terlalu khawatir bahkan dengan adanya penahanan. Karena Polda tentu tidak akan menelanjangi dirinya dengan melakukan upaya yang mempertontonkan ketidakadilan di hadapan rakyat,” ujarnya menutup.

Sosok Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara kontroversial. 

Namanya pernah mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut. 

Gugatan itu menempatkan delapan pihak sebagai tergugat. 

Mereka di antaranya Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim sebagai Tergugat II, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III, dan PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Tergugat IV. 

Nama Presiden Joko Widodo juga tercantum sebagai Tergugat V. Disusul Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII, dan Maskota HJS—mantan Ketua Apdesi—sebagai Tergugat VIII. 

Dalam gugatannya, pihak Ahmad Khozinudin meminta proyek PIK 2 dihentikan. 

Selain itu, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp612 triliun. 

Bukan hanya itu, Ahmad Khozinudin juga pernah menjadi tim pengacara Bambang Tri Mulyono. 

Pria asal Blora tersebut dikenal karena menggugat ijazah Presiden Joko Widodo. 

Pada 2022, Ahmad kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Dalam dunia hukum dan opini publik, ia kerap menyebut dirinya sebagai Sastrawan Politik. 

Lewat akun Instagram @ahmadkhozinudin_channel, ia sering melontarkan kritik terhadap berbagai isu. 

Meski begitu, belakangan akun tersebut terlihat jarang aktif. 

Di luar kasus-kasus besar yang pernah ia tangani, Ahmad Khozinudin juga pernah menjabat Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU). 

Roy Suryo Diperika Kamis

Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut:

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Selanjutnya, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diagendakan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok, pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Bhudi Hermanto, Senin (10/11/2025).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved