Roy Suryo Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Hanya Meneliti Dokumen Postingan Dian Sandi Utama

Roy Suryo berani bersumpah atas nama Tuhan, bahwa dirinya tidak pernah mengubah atau mengedit ijazah Jokowi.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Jakarta
MEMBELA DIRI - Roy Suryo saat diwawancarai soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Hanya Meneliti Dokumen Postingan Dian Sandi Utama 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo bersumpah tidak pernah mengedit ijazah Jokowi dan hanya meneliti dokumen yang diunggah kader PSI, Dian Sandi Utama.
  • Ia menegaskan pihak yang seharusnya dikenai Pasal 32 dan 35 adalah Dian Sandi, karena ia yang memotret dan mengunggah ijazah dalam posisi miring.
  • Roy dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) bersama dua tersangka lain, sementara delapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster dengan pasal hukum berbeda.
 

 

SURYA.CO.ID - Roy Suryo berani bersumpah atas nama Tuhan, bahwa dirinya tidak pernah mengubah atau mengedit ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia menjelaskan, apa yang dilakukannya hanyalah meneliti dokumen yang pernah diunggah oleh Dian Sandi Utama, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Roy Suryo bahkan berani bersumpah dengan menyebut nama Tuhan.

Pernyataan itu disampaikan Roy dalam konferensi pers menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain, Selasa (11/11/2025).

“Tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah SWT, tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu. Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu, orang itu yang berbohong.”

Menurut Roy, mereka hanya meneliti ijazah yang diunggah seorang kader partai pada 1 April lalu.

“Kami memang meneliti ijazah yang pernah diposting oleh seorang kader partai gajah, gajah kuntet, gajah kecil, gajah kerdil, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April,” tambahnya.

Ia menekankan, pihak yang seharusnya dikenai Pasal 32 dan 35 adalah Sandi, karena ia yang memotret dan mengunggah foto ijazah miring.

“Jadi dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazah. Kalau kami melakukan penelitian, itu adalah ilmiah, bukan kami mengedit.”

Roy menegaskan bahwa urusan pencemaran nama baik akan diselesaikan di pengadilan. Menurutnya, ijazah yang diteliti sudah dikonfirmasi oleh KPU.

“Kalau urusan pencemaran nama biak, silakan saja, kita bertarung di pengadilan. Tapi demi Tuhan, demi Allah, tidak ada yang namanya edit, dan bahkan ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU,” tegas Roy.

Ia juga mengklaim yakin ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.

Baca juga: Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi, Sebut nama Prabowo

Jadwal Roy Suryo Diperiksa

Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

Meski demikian, penyidik belum memastikan ketiganya hadir.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat panggilan kepada delapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, berharap para tersangka hadir untuk memberikan klarifikasi.

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka dalam dua kluster."

"Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

"Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved