Berita Viral
Duduk Perkara Abdul Muis Guru SMA Dipecat Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka
Inilah duduk perkara Abdul Muis (59), guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat delapan bulan sebelum masa pensiun.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Masalah muncul pada 2021, ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Baca juga: Sosok Aristo Pangaribuan Ahli Pidana UI yang Sebut Jokowi Menang Telak 6:0 dari Roy Suryo Cs
Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan. “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.
Aksi Solidaritas Guru dan Permohonan Grasi ke Presiden
Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
berita viral
Abdul Muis
guru SMA
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
SMA Negeri 1 Luwu Utara
guru dipecat
| Sosok Aristo Pangaribuan Ahli Pidana UI yang Sebut Jokowi Menang Telak 6:0 dari Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Rekam Jejak Marsinah yang Resmi Jadi Pahlawan Nasional: Kelahiran Nganjuk, Dibunuh di Era Orde Baru |
|
|---|
| Alasan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Tangis Wijiati, Adik Marsinah saat Terima Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Prabowo |
|
|---|
| Sosok 2 Maling yang Tembak Atim Suhara Satpam di Cakung Akhirnya Ditangkap, Begini Pelariannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Abdul-Muis-Guru-SMA-yang-Dipecat-Delapan-Bulan-Sebelum-Pensiun-Niat-Baik-Bawa-Petaka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.