KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Sosok Ninik Ipar Bupati Sugiri Sancoko Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Promosi Jabatan, Ini Perannya

Sosok ipar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ninik, disebut turut terlibat dalam kasus korupsi mutasi dan promosi jabatan

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Haryanti Puspa Sari
(kiri ke kanan) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) jadi tersangka. Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat (7/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • KPK menyita uang Rp500 juta dari ipar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
  • Uang tersebut merupakan bagian dari klaster suap pengurusan jabatan senilai total Rp 1,25 miliar, yang diberikan Direktur RSUD Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto (SC) kepada Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.

SURYA.CO.ID - Sosok ipar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ninik, disebut turut terlibat dalam kasus korupsi mutasi dan promosi jabatan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp500 juta. 

Uang tersebut merupakan bagian dari klaster suap pengurusan jabatan senilai total Rp 1,25 miliar, yang diberikan Direktur RSUD Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto (SC) kepada Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alur pemberian uang yang tidak disita dari tangan Bupati Sugiri, melainkan dari kerabatnya.

Asep mengungkapkan, pemicu utama kasus ini adalah isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah. 

Termasuk Yunus Mahatma, yang masa jabatannya sebagai Direktur RSUD Dr Harjono akan berakhir pada 2027.

Namun, ia berpeluang dipindahkan kapan saja.

"Karena yang bersangkutan masih ingin menjadi direktur rumah sakit, makanya dia, kalau dia itu memperpanjang istilahnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025)

Yunus kemudian mulai menghubungi Agus Pramono untuk mengamankan jabatannya.

Selanjutnya tim KPK, jelas Asep, telah memonitor pergerakan para pihak terkait sejak Oktober 2025. 

Penyerahan uang suap ini sedianya direncanakan sebelum tanggal 7 November.

Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah mendengar berita OTT KPK di Riau.

"Tadinya di sekitar tanggal 4, tanggal 3, tanggal 4 gitu ya. Itu enggak jadi penyerahannya. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ungkap Asep.

Asep menyebut tim di lapangan sempat mengira target mereka membatalkan transaksi. 

"Tapi ternyata kemudian ada informasi lagi di tanggal 5, tanggal 6, informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan (pada 7 November)," lanjutnya.

Pada hari eksekusi, Jumat (7/11/2025), KPK memastikan bahwa kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri) sudah terjadi.

Namun, Sugiri Sancoko tidak dapat bertemu langsung dengan Yunus karena ada kegiatan pelantikan. 

Bupati kemudian mendelegasikan penerimaan uang tersebut kepada iparnya, seorang wanita bernama Ninik alias NNK.

"Oknum bupati Ponorogo ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK ini ya, untuk mewakili dia menerima uang."

Baca juga: Sosok 2 Maling yang Tembak Atim Suhara Satpam di Cakung Akhirnya Ditangkap, Begini Pelariannya

"Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'tolong deh wakili saya untuk menerima uang'," jelas Asep menirukan substansi perintah tersebut.

Yunus Mahatma, melalui temannya Indah Bekti Pratiwi (IBP), kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank kepada Ninik.

Setelah menerima uang, Ninik langsung melapor kepada Sugiri Sancoko dengan mengirimkan pesan dan foto.

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.' Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum bupati ini," papar Asep.

Asep Guntur juga meluruskan informasi bahwa Direktur RSUD Yunus Mahatma tidak berada di lokasi saat tim KPK bergerak.

Asep menjelaskan, tim awalnya mencari Yunus di lokasi yang diperkirakan, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. 

Tim kemudian lebih dulu mengamankan rekan Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi.

"Dari IBP itu kemudian diminta supaya YUM itu kembali menemui IBP. Nah setelah ketemu, baru kita konfirmasi," katanya.

Setelah Yunus mengakui penyerahan uang tersebut, tim KPK bergerak ke kediaman Ninik (ipar bupati) untuk menyita barang bukti uang Rp 500 juta. 

Setelah itu, barulah tim mengamankan Bupati Sugiri Sancoko.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Selain kasus promosi jabatan, Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.

Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.

“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.

Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.

Kini, Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto, resmi jadi tersangka.

para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved