Berita Viral

Sosok Hakim Nely Andriani, Kabulkan Permohonan Neni Nuraeni Ibu 3 Anak Agar Tak Ditahan di Rutan

Dengan alasan kemanusiaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Nely Andriani mengabulkan permohonan Neni Nuraeni.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TribunJavar/Cikwan Suwandi
HAKIM ADIL - Neni Nuraeni sujud syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim PN Karawang yaitu dari tahanan rutan menjadi tahanan rumahan. Inilah Sosok Hakim Nely Andriani. 

Kemudian, kendaraan itu dikabarkan hilang dan bahkan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Awalnya Neni hanya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka pada akhir 2024 lalu.

“Padahal yang menguasai mobil adalah suaminya, tapi justru Neni yang diproses dan kini ditahan,” jelas Syarif.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, menurut Syarif kuasa hukum Neni, bahwa penerapan dua pasal tersebut tidak tepat.

“Fidusia itu lex specialis, tidak boleh dicampur dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil sejak awal,” tegas Syarif.

Keterangan Pengadilan Negeri Karawang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, angkat bicara.

Hendra membenarkan pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan bagi Neni.

“Permohonan itu sudah kami terima dan sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara,” ujar Hendra.

Menurutnya, pengalihan penahanan dimungkinkan selama memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Soal alasan dan pertimbangan permohonan, kami tidak bisa sampaikan karena itu sudah masuk substansi persidangan,” kata Hendra.

Kini kuasa hukum dan publik pun menunggu keputusan majelis hakim apakah Neni akan tetap ditahan atau dipindahkan ke tahanan rumah agar bisa kembali menyusui bayinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved