Pembunuhan Brigadir Esco

Alasan Orang Tua Briptu Rizka Ajukan Praperadilan Kasus Brigadir Esco, Sidang Perdana Pekan Depan

Orang tua Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Lombok
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). 

SURYA.CO.ID - Orang tua Briptu Rizka, Amaq Saiun dan Nuraini, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Arya, menjelaskan bahwa ada dua alasan kliennya mengajukan praperadilan,

"Alasan kami ajukan praperadilan karena secara akademis harus diuji sah atau tidaknya status tersangka itu," kata Lalu Arya, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Kompas TV.

Ia pun kemudian menyinggung terkait alat bukti untuk menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka. 

"Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya,

Ia juga menyoroti sikap penyidik yang belum pernah menjelaskan secara jelas terkait peran kedua kliennya dalam kasus tersebut. 

Atas hal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Saiun dan Nuraini oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat.

Pengajuan praperadilan tersebut dilayangkan pihak Saiun dan Nuraini pada Rabu (22/10).

"Baru pagi tadi kami daftarkan ke pengadilan," ucap Lalu Arya, dikutip dari Antara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pekan depan.

Baca juga: Perbandingan Besaran UMK Surabaya 2025 Sebelum dan Sesudah Gubernur Khofifah Keluarkan SK Baru

"Jadwal sidang: Jumat, 31 Oktober 2025. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian keterangan SIPP Pengadilan Negeri Mataram.

Orang Tua Briptu Rizka Jadi Tersangka

Diketahui, Tiga anggota keluarga Briptu Rizka Sistiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely

Mereka adalah ayah dan ibu Brigadir Rizka beserta adiknya.

Mereka adalah bagian dari 5 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat. 

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Brigadir Esco.   

Penetapan empat tersangka lainnya merupakan hasil gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Lombok Barat. 

“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan empat tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisial S, P, DR, dan N,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, dalam keterangannya pada Rabu (15/10/2025). 

Baca juga: Nasib Briptu Rizka Pembunuh Brigadir Esco Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Bisa Dijeratkan

Sosok Amaq Saiun

Amaq Saiun adalah sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco dengan kondisi leher terikat tali di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Agustus 2025 lalu, setelah dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.

Amaq Siun yang tinggal di wilayah yang sama menemukan jasad Brigadir Esco saat mencari ayam peliharaan.

Siun menceritakan awal mula ia mengetahui menantunya Brigadir Esco Brigadir Esco Fasca Rely tewas mengenaskan.

Saiun mengungkapkan, sehari sebelum menemukan menantunya tewas, ia kehilangan ayam.

Ia saat itu hendak mencari ayamnya yang hilang.

Bukannya ayam miliknya ditemukan, namun ia malah menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali,  pada Minggu (24/8/2025).

“Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah  hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya kepada Tribun Lombok, Senin (25/8/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali.

Mengetahui hal tersebut, Siun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.

“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.

“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Siun.

Siun menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Barat, Senin (22/9/2025). 

Hasil pemeriksaan ini lah yang kemudian mengungkap keterlibatan Siun hingga ditetapkan sebagai tersangka.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved