Berita Viral
Rekam Jejak 3 Hakim Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong Imbas Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ke Komisi Yudisial. Siapa saja?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Kasus impor gula yang sempat menjerat Tom Lembong memasuki babak baru
- Tom Lembong melaporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang pernah menjatuhi vonis 4,5 tahun kepadanya, ke Komisi Yudisial
SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ke Komisi Yudisial (KY).
Tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong masing-masing adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor).
Ketiga hakim itu pernah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Pelaporan terhadap ketiga hakim itu, kata Tom Lembong, bukan untuk menjatuhkan karier seseorang, melainkan memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.
"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif."
"Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) lalu
Menanggapi laporan Tom Lembong, KY akan memanggil tiga hakim Tipikor tersebut untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (28/10/2025) mendatang.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahap klarifikasi terhadap pelapor dan kini bersiap memanggil majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Undangan, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kami akan memeriksa hakim. Mohon perhatiannya kepada para hakim yang terkait agar bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujar Mukti Fajar kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Tom Lembong sebelumnya datang ke Gedung KY sekira pukul 13.25 WIB untuk memenuhi undangan audiensi.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, untuk memberikan keterangan langsung kepada tim KY dalam pemeriksaan tertutup yang berlangsung selama lebih dari dua jam.
Siapa sosok 3 hakim tersebut?
Baca juga: Imbas Purbaya Sebut Dana Triliunan Ngendap di Bank, Dedi Mulyadi Tantang Adu Data: Daerah Mana?
Hakim Dennie Arsan Fatrika
Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:
Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
NIP: 197509211999031004
Jabatan: Hakim Madya Utama
Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)
Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terlihat urutan jabatan yang pernah diemban Dennie sejak 2008.
Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi.
Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Baca juga: Dwi Hartono Cs Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan di Kasus Bos Bank Plat Merah, Ini 3 Fakta Baru
Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hakim Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia sebelumnya juga tercatat menjadi hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 2020.
Alfis tercatat baru ikut menyidangkan perkara Tom Lembong sejak Senin (14/4/2025).
Ia ditunjuk menggantikan hakim Ali Muhtarom yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Merujuk laman e-LHKPN, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp846.048.463.
Hakim Purwanto S. Abdullah
Purwanto S. Abdullah tercatat merupakan Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat.
Ia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Poso. Ia juga pernah bertugas di PN Palopo.
Kemudian, ia bertugas di PN Sungguminasa. Pada 2021, Purwanto pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Purwanto terakhir bertugas di PN Makassar sebelum berpindah tugas ke PN Jakarta Pusat.
Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.
Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
3 Hakim Tom Lembong
Meaningful
berita viral
korupsi impor gula
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Vonis Tom Lembong
Hakim Dennie Arsan
Hakim Alfis Setyawan
| Sosok Adnan, PNS Dukcapil Bengkulu Berhasil Bantu Warga Cari Keluarga Hilang 40 Tahun Pakai TikTok |
|
|---|
| Sosok Ki Anom Suroto Dalang Legendaris yang Meninggal di Usia 77 Tahun, Ini Kiprahnya |
|
|---|
| Beda Respons Wapres Gibran dan PSI Soal Roy Suryo Cs Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi di Karanganyar |
|
|---|
| Duduk Perkara Menkeu Purbaya Digeruduk 18 Gubernur, Beri Alasan Tolak Usulan Soal Gaji PNS Daerah |
|
|---|
| Duduk Perkara Warga Brebes Syok Sertifikat Tanah Warisan Berubah Nama, Diam-diam Pernah Diukur BPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-3-Hakim-Tipikor-yang-Dilaporkan-Tom-Lembong-Imbas-Vonis-45-Tahun-di-Kasus-Impor-Gula.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.