BSU 2025

BSU 2025 Kembali Dibahas Menaker Yassierli, Bakal Ada Bantuan Subsidi Upah Tahap 2? Ini Bocorannya

Jelang penghujung tahun 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih dinanti. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Solo
BSU 2025 - (kiri) Kantor Pos cabang Solo yang diabadikan wartawan Tribun Solo 2017 lalu. (kanan) aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia 

SURYA.CO.ID - Jelang penghujung tahun 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih dinanti. 

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali membahas BSU yang merupakan program stimulus ekonomi pada pertengahan 2025 lalu. 

Menaker Yassierli memastikan belum ada kebijakan atau arahan baru terkait program BSU tahap 2. 

Menurutnya, bahkan pembahasan untuk BSU Rp600 ribu tahap II juga belum ada.

"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," ujar Yassierli dalam keterangannya, Minggu (12/10).

Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial mengenai pengecekan BSU untuk Oktober tidak benar.

Ia menyebutkan program ini kemungkinan hanya akan berlangsung sekali di tahun ini.

"Saya lihat juga ada yang posting 'cek BSU bulan Oktober', itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan memang tidak ada," katanya.

Baca juga: Usai Mengaku Didatangi Arwah Anti Puspitasari, Febri si Pembunuh Ungkap 4 Permintaan Terakhir Korban

Menurut Yassierli, BSU hanya diberikan satu kali pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada Juni dan Juli 2025. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai rencana penyaluran lanjutan.

"Belum ada arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," tambahnya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli.

Sementara pencairan yang dilakukan pada Agustus bukanlah program baru, melainkan penyelesaian bagi pekerja yang sempat tertunda pencairannya akibat kendala teknis.

Data Kemenaker mencatat, hingga awal September, distribusi BSU telah menyentuh angka 82 persen dari total target penerima.

Program subsidi upah ini dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025.

Penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Alasan Ustadz Lancip Beri Hadiah Umroh Gratis ke Dini Fitria Kasek Penampar Siswa Merokok di Banten

Setiap penerima berhak memperoleh Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli, yang kemudian dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Pencairan dana BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pos Indonesia.

Dengan demikian, hingga pertengahan September 2025, belum ada keputusan resmi mengenai apakah BSU September 2025 akan kembali disalurkan atau tidak.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved