Berita Viral

Kronologi Lengkap Nur Hayati, Warga Jombang Didenda Rp7 Juta karena Dituduh Curi Listrik Sejak 2017

Nur Hayati, ibu rumah tangga di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terkejut dapat denda Rp7 juta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
CURI - Nur Hayati saat ditemui SURYA.CO.ID di kediamannya, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). 

Potensi Pelanggaran Pidana Lain

Lebih lanjut, Beny mengidentifikasi potensi pelanggaran pidana lain, jika terbukti adanya tekanan atau paksaan dalam proses pembayaran denda. 

Menurutnya, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan, sesuai Pasal 368 KUHP. 

"Kalau pelanggan merasa dipaksa membayar tanpa tahu kesalahannya, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bisa pidana," ungkapnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas PLN. 

Jika terbukti ada motif mencari keuntungan pribadi dari jabatan yang diemban, pasal yang digunakan bisa mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Pasal 12 huruf e UU Tipikor bisa diterapkan jika terbukti ada unsur mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan," jelas Beny.

(SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved