Berita Viral

Imbas Cucu Keracunan MBG di Yogyakarta, Eks Menko Polhukam Mahfud MD Kritik Presiden Prabowo

Di tengah maraknya kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut cucunya, turut jadi korban. 

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/Dok. Tim Media Presiden Prabowo
IMBAS - (kanan) Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan pesan kepada siswa yang menjadi peserta upacara Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025) untuk giat belajar. (kiri) Mahfud MD 

"Ini bukan persoalan angka, ini harus diteliti lagi apa masalahnya," imbuh Mahfud.

Prabowo Akan Terbitkan Perpres

Baca juga: Ternyata Dwi Hartono Cs Bukan Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar, OJK Beber 3 Fakta Baru

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan ini disiapkan buntut maraknya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat dalam dua bulan terakhir.

“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan."

"Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higiene, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” sambungnya.

Menurut Dadan, perpres ini akan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan MBG.

Salah satunya dengan melibatkan lebih banyak puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk penanganan darurat jika terjadi kasus keracunan.

“Setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan penanganan darurat,” kata Dadan.

Selain itu, BGN juga akan memperketat pengawasan di lapangan. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan didampingi juru masak terlatih.

Untuk SPPG yang masih terbatas kemampuan sumber daya manusianya, lanjut Dadan, beban penanganan jumlah penerima manfaatnya akan dibatasi.

“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” kata Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa BGN juga akan melibatkan komite sekolah dalam proses pengawasan, serta menggelar pelatihan rutin bagi penjamah makanan setiap dua bulan.

Dadan menambahkan, Presiden juga telah memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi dengan alat rapid test makanan sebelum dibagikan kepada penerima manfaat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved