Berita Viral
Ngotot Minta Biaya Parkir Motor Rp 15 Ribu, Jukir Pukul Pemotor Pakai Pipa, Terancam Hukuman Ini
Ribut gara-gara getok parkir motor Rp 15 ribu, seorang juru parkir (jukir) nekat pukul pemotor pakai pipa besi. Terancam hukuman ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ribut gara-gara getok parkir motor Rp 15 ribu, seorang juru parkir (jukir) nekat pukul pemotor pakai pipa besi.
Jukir tersebut kini sudah diamankan polisi, dan terancam hukuman berat.
Seorang juru parkir liar berinisial RBG (23) diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan pemerasan sekaligus penganiayaan terhadap pengunjung Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir motor.
Korban yang sudah membayar Rp5.000 per unit diminta tambahan Rp10.000 oleh pelaku. Penolakan korban memicu keributan yang berakhir dengan tindak kekerasan.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025), melansir dari Tribunnews.
Pengunjung lain sempat membantu korban sebelum laporan resmi dibuat ke kepolisian.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melalui tim Jatanras segera melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. RBG ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun I, Kampung Karet, RT03/RW07, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan pipa besi yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Onkoseno.
RBG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Jika terbukti, hukuman maksimal 9 tahun penjara menantinya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Data Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan kasus serupa yang melibatkan oknum tukang parkir liar cenderung meningkat dalam dua tahun terakhir, terutama di kawasan pusat perbelanjaan. Aparat pun mengingatkan warga agar selalu waspada.
“Jangan ragu untuk melapor. Kami akan tindak tegas setiap bentuk pemerasan dan kekerasan di ruang publik,” tegas Onkoseno.
Mall La Piazza sebagai salah satu pusat perbelanjaan populer di Kelapa Gading memang selalu ramai, khususnya akhir pekan.
Padatnya kendaraan di area parkir motor sering menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pengelola maupun aparat keamanan.
Kasus pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di area parkir Mall La Piazza ini seolah mengingatkan kita pada satu persoalan klasik di kota besar: parkir liar.
Meski sudah ada aturan resmi, praktik semacam ini kerap muncul di pusat perbelanjaan maupun fasilitas umum.
Sebagai penulis, saya melihat insiden ini bukan hanya soal seorang tukang parkir liar yang melakukan kekerasan. Ada dua sisi yang bisa kita renungkan:
- Kelemahan dalam pengelolaan parkir publik
Ketika sistem parkir tidak sepenuhnya tertata, ruang kosong langsung dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan dengan cara ilegal.
Celah inilah yang sering memicu gesekan dengan masyarakat.
2. Dampak sosial dari tindakan kecil yang dibiarkan
Awalnya mungkin sekadar pungutan tambahan, tetapi ketika ditolak dan tak ada mekanisme pengawasan yang kuat, ujungnya bisa berujung kriminal, bahkan menimbulkan korban.
Kasus RBG memberi pelajaran bahwa kekerasan di ruang publik bisa muncul dari hal yang tampak sepele.
Di sisi lain, keberanian korban melapor dan kesigapan polisi menunjukkan pentingnya sinergi masyarakat dan aparat hukum.
Saya percaya, penanganan seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum. Ada baiknya pihak pengelola mall, pemerintah kota, hingga masyarakat sekitar ikut terlibat dalam menciptakan ekosistem parkir yang lebih aman, transparan, dan manusiawi.
Pada akhirnya, rasa aman di ruang publik adalah hak setiap warga. Seperti yang disampaikan Kompol Onkoseno,
“Jangan ragu untuk melapor. Kami akan tindak tegas setiap bentuk pemerasan dan kekerasan di ruang publik.” Pernyataan itu bukan sekadar imbauan, melainkan komitmen yang harus terus dikawal bersama.
Emak-emak Jukir Liar Minta Parkir Rp 10 Ribu
Sosok S kali pertama viral gara-gara unggahan video seorang konten kreator asal Surabaya, Aldo Adela, Rabu (23/7/2025).
Dalam video tersebut, S meminta uang parkir dari tarif yang seharusnya.
“Ojok Rp 5.000, 10 ae, gawe setor kantor (jangan Rp 5.000, Rp 10.000 saja, buat setor ke kantor),” ucap S kepada Aldo, yang saat itu mengendarai mobil.
Korban pun merasa geram dan mengancam akan melaporkan si ibu kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Korban juga meminta karcis parkir yang tertera tarif resmi Rp 5.000.
“Ini gila sih, kita sebagai social media agency, kita shooting klien kita, tukang parkirnya lihat saja kayak begitu."
"Kasihan pebisnis-pebisnis, pelanggan ya kabur semua,” kata Aldo dalam video tersebut.
Aldo mengatakan bahwa kejadian ini bukan pertama kali dia alami saat parkir di kawasan Pabean Surabaya.
“Iya, saya sudah beberapa kali ke sana. Sekitar 3-4 jam parkir dengan nyolot dan marah-marah diminta 10-20 ribu,” kata Aldo saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Aldo menduga bahwa dia bukan korban satu-satunya.
Sebab, pelaku sudah beberapa kali melakukan pungli kepada warga lain dengan modus yang sama.
“Awalnya saya biarin, tapi yang ke-3 kali ini saya video. Kalau saya saja sudah 3 kali kena, yang lain banyak yang kena juga berarti,” ujarnya.
Tak lama setelah video itu viral, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menegaskan bahwa S telah ditindak tegas, Rabu (23/7/2025).
Penindakan itu dilakukan oleh tim Dishub Surabaya bersama pihak Kecamatan Pabean Cantian serta koordinator juru parkir wilayah terkait.
“Juru parkir mengakui kesalahannya, petugas menindak tilang jukir, dan menegur jukir untuk selalu menggunakan atribut resmi serta menarik retribusi sesuai tarif pada karcis,” ujarnya.
Selain menangkap, petugas Dishub Surabaya melayangkan surat pelanggaran penyelenggaraan parkir.
Saat pemeriksaan, S membawa bundel karcis parkir yang disimpan dalam kantong plastik, termasuk karcis yang sudah kedaluwarsa.
Petugas juga menyita beberapa karcis yang tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku dari ibu-ibu tersebut.
Selanjutnya, ibu-ibu ini akan diberi surat pelanggaran penyelenggaraan parkir dari Dishub Surabaya dan akan menjalani pembinaan.
Dalam pernyataannya, S meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya maaf pak, saya bersalah, saya minta uang 10 ribu, saya maaf, saya kapok, nggak ulangi lagi,” ujarnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
parkir
juru parkir
bayar parkir
Jukir Pukul Pemotor Pakai Pipa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Beda Reaksi 5 Pejabat Negara Soal Kasus Keracunan MBG, Mulai Nangis hingga Obral Janji-janji |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Kekejaman KKB Papua Tembak Warga Sipil, Ikat Jasad Korbannya di Perahu, Polisi: Untuk Mempersulit |
![]() |
---|
3 Titik Krusial Kasus Keracunan MBG yang Disoroti Dedi Mulyadi, Khawatir Siswa Alami Trauma |
![]() |
---|
Kekayaan Haryanto, Eks Dirjen Kemnaker yang Rumah dan Kontrakannya Disita KPK di Kasus Pemerasan TKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.