Berita Viral

Imbas Dwi Hartono Cs Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar dalam 17 Menit, Pakar: Langkah Mitigasi

Kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs, menuai sorotan tajam.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta/kompas.com
KEJAHATAN KERAH PUTIH - C alias Ken (kiri) dan Dwi Hartono (tengah) tak hanya terlibat penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah Mohamad Ilham Pradipta. Keduanya juga terlibat pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar. 

Dengan diketahuinya rekening bank oleh pihak luar, menurut Yenti berarti ada kerjasama dengan orang dalam bank

"Rekening dorman itu kan kalau 3 bulan atau 90 hari tidak ada pendebitan dan kredit itu memang harus disampaikan, takutnya apakah ini yang memiliki sudah meninggal atau apa. Nah, ini kan yang mengawasi atau yang mengontrol tuh orang-orang tertentu dari bank. Kenapa bisa bobol? Jangan-jangan ini bukan baru sekali ini terjadi," seru Yenti. 

Yenti menegaskan, kejahatan perbankan tidak mungkin terjadi kalau tidak ada orang dalam.

"Itu tadi dikatakan bahwa ada access illegal core banking system. Itu pasti orang dalam," katanya. 

Menurut Yenti, sebenarnya sistem perbankan itu tidak rentan sepanjang integritasnya terjaga. 

Justru ketika ketahuan kalau ada masalah,  sistem yang ada itu akan membuka. 

Karena itu, Yenti merasa aneh, ketika kejahatan perbankan ini lambat sekali diketahui. 

Dalam kasus ini, menurut Yenti deteksinya sangat mudah, karena para pelaku menyiapkan rekening-rekening penampingan untuk memasukkan uang yang dibobol dari rekening dormant. 

"Seharusnya ketika ada rekening rekening baru menjadi menjadi ekecurigaan pihak bank, selain yang terlibat ini. Kenapa ada penampungan dan kemudian uang itu mengucur karena uang itu kemudian sudah pindah lagi ke money changer kan," katanya. 

"Kenapa kok tidak seketika ketahuan padahal ini sebetulnya mudah ketahuan. Harusnya kalau banking system controlnya itu bagus," sambungnya. 

Menurut Yenti, seharusnya kalau mengetahui adanya transaksi mencurigakan pihak bank langsung melaporkan ke PPATK. 

"Tetapi bank tidak melaporkan padahal itu adalah rekening yang mencurigakan seharusnya itu transaksi yang mencurigakan yang seharusnya pihak bank langsung lapor," katanya. 

Menuruy Yenti, dalam kasus ini, tidak hanya pihak-pihak yang terlibat yang harus diperiksa, tetapi juga pimpinan bank-nya. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved