Berita Viral
Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Affan Terancam Pidana Usai Demosi, Kompolnas Dukung
Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) terancam mendapat hukuman pidana. Kompolnas mendukung
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Setelah kena sanksi demosi, ternyata Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) terancam mendapat hukuman pidana.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Ia menyebut, hukuman pidana juga akan diberikan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.
“Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Langkah hukum itu, kata Yusril, diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
Selanjutnya, Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas akan menjalani persidangan.
"Dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Selain itu, pelaku kerusuhan pada aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 juga bakal dikenai proses pidana.
“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” kata
Yusril juga menegaskan, pemerintah bertanggung jawab terhadap korban aksi unjuk rasa.
Santunan ke korban
Dia menegaskan, pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit.
Dia menegaskan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit Polri akan dibebaskan dari biaya, sementara korban di daerah ditanggung pemerintah daerah.
Untuk korban meninggal, pemerintah menyiapkan santunan dan perlindungan bagi keluarga.
“Bukan saja mereka yang meninggal, tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi, diberikan biaya siswa, pendidikan, dan lain-lain ke masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.
Dia menegaskan bahwa rapat telah memutuskan untuk melakukan penyidikan terhadap semua mereka yang ditahan.
“Penyidikan akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai apakah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bertindak profesional, kemudian bertindak sesuai dengan koridor hukum, dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak asasi manusia pada mereka,” jelasnya.
Dia menegaskan, apa yang saat ini dilakukan pemerintah bukanlah bentuk kezaliman terhadap masyarakat, tetapi upaya penegakan hukum sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri, tetapi kalau rakyat itu diduga melakukan suatu tindak pidana, negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka,” tegasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Ferry Irwandi yang Siap Hadapi Laporan Soal Dugaan Tindak Pidana, Bantah Klaim TNI
Didukung Kompolnas
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam diproses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.
Menurut Anam, rekaman CCTV yang telah diamankan menjadi barang bukti penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum kedua pihak.
“Jadi kami dorong pidana untuk dua-duanya."
"Mereka berdua itu tetap bertanggung jawab dalam konteks pidana,” ujar Anam saat mengawasi pengecekan CCTV di lokasi tewasnya Affan di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan, meski sopir sudah mendapat sanksi demosi hingga pensiun, hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidananya.
“Memang ada kondisi kalau kita lihat ada momen (korban) jatuh dulu, ada blind spot, sempat berhenti sebentar, lalu tetap melaju. Di situlah titik pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.
Anam juga menepis anggapan bahwa Kompolnas berusaha menutupi kasus ini.
“Sejak awal kami dorong supaya prosesnya transparan, tidak berhenti di sidang etik, tapi juga masuk ranah pidana,” tegasnya.
Anam mengatakan, pengambilan CCTV yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses hukum pidana kepada anggota Brimob yang terlibat dalam tewasnya Affan.
"Soal sopir tetap juga masuk ke tindak pidana. Jadi tidak Kompol Cosmas yang dipecat, tapi juga sopir yang kena demosi. Ini penyiapan bukti-bukti untuk proses pidananya," kata Anam.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Bripka Rohmat
Affan Kurniawan
SURYA.co.id
Kompol Cosmas Kaju Gae
driver ojol dilindas brimob
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ferry Irwandi yang Siap Hadapi Laporan Soal Dugaan Tindak Pidana, Bantah Klaim TNI |
![]() |
---|
Sosok 2 Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Ternyata Eks Rekan Kerja di Bank, Rute Pelariannya Terkuak |
![]() |
---|
Rencana Demo Hari Ini, Selasa 9 September 2025 di Jakarta dan Surabaya: Ada Aksi RakyatTagihJanji |
![]() |
---|
Gelagat Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Sebelum Ditangkap, Sempat Kebingungan, Penangkapan Dramatis |
![]() |
---|
Duduk Perkara Konten Kreator Ferry Irwandi Mau Dilaporkan Jenderal TNI dengan Dugaan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.