Selasa, 14 April 2026

Ramadan 2026

Jadwal Buka Puasa Surabaya Hari Selasa 3 Maret 2026 dan Pemkot Prioritaskan Zakat untuk Warga Miskin

Jadwal buka puasa Surabaya Selasa, 3 Maret 2026 pukul 17:51. Simak keutamaan doa saat berbuka yang tidak tertolak menurut HR. Ibnu Majah.

|
Editor: Pipit Maulidya
Surya.co.id
Ilustrasi jadwal buka puasa Surabaya hari ini, 3 Maret 2026 
Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan data terbaru, waktu berbuka puasa (Maghrib) untuk wilayah Surabaya pada Selasa, 3 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H) jatuh pada pukul 17:51 WIB, dilanjutkan waktu Isya pada pukul 19:00 WIB.
  • ​Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar memprioritaskan penyaluran dana ZIS bagi warga Surabaya.

 

SURYA.co.id - Berikut jadwal buka puasa Ramadan di SUrabaya hari ini, Selasa 3 Maret 2026 atau 13 Ramadan 1447 Hijriyah (H).

Menurut Tribunnews.com, waktu Sholat Maghib Surabaya menunjukkan pukul 17.51 WIB. 

Bagi Anda yang menjalankan ibadah puasa, berikut informasi selengkapnya:

  • Maghrib (Waktu Berbuka) 17:51
  • Isya (Salat Tarawih) 19:00

Wali Kota Eri Cahyadi Prioritaskan Warga Miskin Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Adv)

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memprioritaskan penyaluran zakat bagi warga di dalam kota.

Langkah ini diambil guna memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari warga Surabaya benar-benar menyasar tetangga terdekat yang masih membutuhkan.

Eri menyayangkan jika potensi zakat yang besar dari Kota Pahlawan justru lebih banyak mengalir ke luar daerah sementara warga lokal masih ada yang kekurangan.

"Kalau mengumpulkan uang (di Surabaya), tapi mengeluarkan zakat kadang ke luar dari Kota Surabaya, kasihan warga Surabaya. Padahal tetangga sendiri itu masih ada yang tidak punya," ujar Wali Kota Eri, Selasa (3/3/2026).

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat pengawasan laporan penyaluran.

Eri menegaskan tidak segan memberikan sanksi administratif hingga penutupan bagi lembaga yang tidak transparan atau tidak mematuhi aturan prioritas warga lokal.

"Saya tertibkan, saya kencangkan lagi. Saya tanya sama Kemenag, kalau misal dia tidak mau, bagaimana aturannya. Aturannya dia gak mau bisa ditutup, kalau dia tidak menjalankan," tuturnya.

Selain aspek regulasi, Eri juga mengajak ASN dan warga mampu untuk meningkatkan kepekaan sosial demi mencegah kesenjangan ekonomi.

"Karena sebenarnya sebagian harta kita itu adalah milik orang-orang yang berhak, yang dititipkan oleh Tuhan, Gusti Allah kepada kita. Maka kita punya kewajiban untuk mengeluarkan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved