Berita Viral

Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya

Tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan rumah tangga per 1 September 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Dok PLN
TARIF LISTRIK - Ilustrasi harga token listrik September 2025. 

Surya.co.id - Tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan rumah tangga per 1 September 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya.

Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, pemerintah memastikan tarif listrik Triwulan III (Juli–September 2025) tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik Eceran di PLN Mobile, Mulai Rp 5.000

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari Kompas, Sabtu (28/6/2025).

Tarif Listrik Rumah Tangga September 2025

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga per 1 September 2025:

Rumah Tangga Subsidi

450 VA: Rp 415 per kWh

900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Rumah Tangga Non Subsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Harga Token Listrik PLN September 2025

Harga token listrik disesuaikan dengan nominal pembelian.

Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka biaya yang dibayar tetap Rp 50.000.

Namun, pembelian token melalui layanan lain seperti e-commerce bisa berbeda karena adanya tambahan biaya admin.

Nominal token tersebut akan dikonversi menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik dan biaya administrasi wilayah masing-masing.

Cara Menghitung Besaran kWh Token Listrik

Menghitung besaran kWh token listrik bisa dilakukan dengan rumus sederhana.

Dilansir dari Kompas.com (2/1/2025), pelanggan akan dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah, antara 3–10 persen.

Rumus perhitungan kWh:

(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik.

Contoh Perhitungan

Pelanggan dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen.

Harga token: Rp 50.000

PPJ 3 persen: Rp 1.500

Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka perhitungan kWh yang diperoleh adalah:

(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved