Berita Viral
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya
Tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan rumah tangga per 1 September 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id - Tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan rumah tangga per 1 September 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya.
Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, pemerintah memastikan tarif listrik Triwulan III (Juli–September 2025) tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik Eceran di PLN Mobile, Mulai Rp 5.000
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari Kompas, Sabtu (28/6/2025).
Tarif Listrik Rumah Tangga September 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga per 1 September 2025:
Rumah Tangga Subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah Tangga Non Subsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Harga Token Listrik PLN September 2025
Harga token listrik disesuaikan dengan nominal pembelian.
Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka biaya yang dibayar tetap Rp 50.000.
Namun, pembelian token melalui layanan lain seperti e-commerce bisa berbeda karena adanya tambahan biaya admin.
Nominal token tersebut akan dikonversi menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik dan biaya administrasi wilayah masing-masing.
Cara Menghitung Besaran kWh Token Listrik
Menghitung besaran kWh token listrik bisa dilakukan dengan rumus sederhana.
Dilansir dari Kompas.com (2/1/2025), pelanggan akan dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah, antara 3–10 persen.
Rumus perhitungan kWh:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik.
Contoh Perhitungan
Pelanggan dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen.
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka perhitungan kWh yang diperoleh adalah:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA.
token listrik
token listrik 1 September 2025
harga token listrik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
tarif listrik PLN
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.