Berita Gresik
Gresik Beri Diskon Denda Tunggakan Retribusi IMB hingga Akhir Tahun 2023
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik memberikan diskon denda tunggakan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) 2023
Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | GRESIK - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik memberikan diskon denda tunggakan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) hingga akhir tahun 2023.
Penghapusan denda maupun dendanya wajib retribusi yang menunggak diberikan keringanan, baik bagi perumahan maupun perusahaan.
Kebijakan penghapusan denda maupun keringanan atau diskon dendanya bagi perumahan maupun perusahaan yang menunggak dan tidak membayar IMB.
"Khusus untuk rumah sederhana dengan ukuran maksimal 90 meter persegi, untuk perusahaan diberikan diskon 75 persen asalkan membayar piutang ketetapan retribusi IMB. Penghapusan denda dan diskon ini, diberikan hingga akhir tahun 2023 ini," ucap Kepala DPMPTSP, Agung Endro, Kamis (5/10/2023).
Para pemegang surat ketetapan retribusi (SKR) IMB selama ini dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Aturan tersebut dirasa memberatkan. Data dari DPMPTSP nilai tunggakan retribusi mencapai Rp 5,2 miliar sejak tahun 2012.
"Mudah-mudahan dengan cara ini pendapatan daerah melalui IMB bisa meningkat lagi," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gedung-Mal-Pelayanan-Publik-Gresik.jpg)