Jumat, 10 April 2026

Berita Gresik

Diduga Tiang Reklame Billboard di Gresik Dipasang Sembarangan, Sesama Pengusaha Reklame Protes

Surat keberatan tersebut dikirimkan ke Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPPKAD Gresik dan DPRD Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Irvan Khoiri melihat lubang galian untuk tiang reklame yang merusak taman RTH di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas – Gresik, Rabu (6/9/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pemasangan tiang reklame billboard di Barat Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik mendapat penolakan dari pengusaha reklame. Alasannya pemasangan tiang di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu tidak mengindahkan arahan dari dinas terkait.

Surat keberatan tersebut dikirimkan ke Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPPKAD Kabupaten Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik.

“Intinya, kita keberatan adanya pemasangan tiang reklame billboard di situ, sebab estetika lingkungan dan keindahan lingkungan dirusak,” kata salah seorang pengusaha reklame, Irfan Khori, Kamis (7/9/2023).

Menurut Irfan Khoiri, izin yang diberikan Pemkab Gresik untuk membangun tiang reklame di Desa Randuagung harus melihat lokasi, sehingga betul-betul tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu pengusaha reklame lainnya. “Jangan asal pasang tiang billboard setelah ada izin, tetapi dalam berbisnis harus ada etikanya,” katanya.

Sebelumnya Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah mengatakan, dalam rapat diputuskan bahwa proyek pemasangan tiang reklame itu tidak merusak taman ruang terbuka hijau (RTH).

Faktanya, kontraktor menggali lubang di taman sampai dua meter lebih dan lebar 1,5 meter lebih untuk dipasang tiang reklame berdiameter 30 centimeter.

“Ini harus dikembalikan segera diuruk ratakan kembali. Jika tidak, maka proyek kita hentikan,” kata Sri Subaidah dengan didampingi Kabid Pertamanan dan dekorasi DLH Maya Iswatie, Rabu (6/9/2023).

Sementara Kabid Pertamanan dan Keindahan DLH Kabupaten Gresik, Maya Iswatie mengatakan, dari rapat dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah dilarang merusak taman.

“Kita sudah mengingatkan kepada pemilik reklame ini agar tidak memanfaatkan taman untuk tiang. Ternyata masih nekat,” kata Maya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved