Selasa, 14 April 2026

Berita Surabaya

Pakar Hukum Unair Surabaya: Sudah Saatnya Memperbarui UU Arbitrase

Pakar hukum Universitas Airlangga, Y Sogar Simamora menilai UU Arbitrase tersebut sudah saatnya untuk diperbarui. Alasannya

Penulis: Zainal Arif | Editor: Cak Sur
Istimewa
Gedung Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menilik Undang-undang Arbitrase yang sudah berumur 22 tahun, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Y Sogar Simamora menilai UU tersebut sudah saatnya untuk diperbarui.

Sebab menurutnya, selama ini masih banyak aturan yang memiliki celah.

Selain itu, anggota dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya itu mencontohkan doktrin kompetensi.

Menurutnya, doktrin tersebut belum terakomodir dengan baik.

"Dalam UU nomor 30 tahun 1999 alternatif penyelesaian sengketa hanya disenggol saja. Padahal sudah seharusnya alternatif ini dibuatkan aturan," ujar Y Sogar Simamora dalam acara webinar Implikasi Klausa Arbitrase Dalam Kontrak Bisnis, Selasa (6/7/2021).

"Misalnya negosiasi dan mediasi. Itu harus mulai diatur sendiri dalam Arbitrase," imbuhnya.

Sogar menyayangkan, bila hal ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Apalagi pemerintah sendiri sudah mempunyai program kemudahan dalam usaha.

Sogar mengatakan, selama ini dalam usaha banyak hal yang menajadi masalah.

Oleh sebab itu perbaikan dalam UU arbitrase bertujuan untuk menyesuaikan atau mengharmonisasikan dengan prinsip hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved