Berita Gresik
Klaim Pengembang KBD Dibantah, Didesak Pemkab Gresik agar Perbaiki Fasum-Fasos
Bahkan Wasil menegaskan, seharusnya pengembang tetap harus memperbaiki fasum-fasos yang rusak itu. Alasannya, proses sertifikat lahan belum selesai.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Upaya warga Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik yang mendesak perbaikan fasilitas umum-fasilitas sosial (Fasum-fasos), mulai menemukan titik terang.
Ini setelah klaim dari pengembang KBD bahwa kerusakan fasum-fasos menjadi tanggung jawab pemda, dibantah oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rachman, Kamis (4/3/2021).
Bahkan Wasil menegaskan, seharusnya pengembang tetap harus memperbaiki fasum-fasos yang rusak itu. Alasannya, proses sertifikat lahan belum selesai. Itu juga disampaikan langsung oleh Wasil setelah memanggil pihak pengembang KBD.
"Dalam pertemuan tersebut dijelaskan, secara administratif berkas pengajuan fasum -fasos Perum Perumnas KBD sudah diterima oleh Pemkab Gresik. Namun masih ada kendala di sertifikat, sebab dalam serah terima pemanfaatan harus dalam kondisi layak yang sesuai dengan peraturan," kata Wasil.
Sehingga dengan belum diselesaikan berkas penyerahan fasum-fasos ke Pemkab Gresik, pengembang KBD KBD harus sering berkoordinasi dengan pengurus dan pemkab.
"Pihak Perumnas harus berkoordinasi dengan pengurus. Kemudian pemeliharaan fasilitas umum sampai balik nama selesai. Dan akses jalan ke makan masih dalam proses," kata Wasil.
Dengan belum selesainya proses administrasi di atas, sampai saat ini perbaikan fasum-fasos masih menjadi kewajiban pihak pengembang.
"Surat perjanjian antara pemkab dan Perumnas belum dipenuhi. Sehingga perbaikan infrastuktur belum bisa dilaksanakan pemkab. Jadi itu kewenangan pihak Perumnas," katanya.
Wasil menambahkan, pusat kuliner yang dibangun di lahan Perum Perumnas, akan dikoordinasikan dengan pemkab. Namun untuk sertifikat tetap sesuai dengan peruntukannya, yaitu ruang terbuka hijau (RTH).
Sebelumnya perwakilan Perum Perumnas KBD, Dwi, mengatakan, fasum-fasos sudah diserahkan ke pemda pada 2019. Sehingga, perbaikan fasum-fasos menjadi tanggung jawab pemda.
“Sudah ada tanda terimanya. Sudah serah terima ke dnas yang bersangkutan. Yang jelas, jika ada kerusakan fasum-fasos yang bertanggung jawab adalah pemda,” kata Dwi beberapa waktu lalu. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kerusakan-jalan-di-gresik-perumahan.jpg)