Berita Gresik
Pencuri Hp di Warkop dan Penjudi Togel Ditangkap Polisi
Pengakuannya baru pertama ini tapi ini aman dilihat pengembangan dalam penyidikan nanti," kata Kapolsek Gresik AKP Abdul Rokib kepada Surya (TRIBUNne
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni
SURYA.co.id | GRESIK - Dalam semalam jajaran Polsek Gresik berhasil menangkap pelaku pencurian telepon seluler (Ponsel) dan penjudi Togel.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 105.000 dan Hp.
Ali Afandi (26), warga Desa Waduk Kidul, Kecamatan Duduksampean, saat berada di warung kopi Jl Ahmad Yani, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik, itu tergoda dengan keberadaan ponsel android yang sedang dicharge.
Pelaku pura-pura duduk mendekati ponsel milik Sugiono (43), warga Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Sugiono kaget saat menggulung kabel charge ternyata ponselnya sudah raib. Melihat ponselnya sudah tidak ada, Sugiono langsung mencurigai Ali Afandi yang terburu-buru meninggalkan warung kopi.
Upaya mengejar Ali sudah dilakukan tapi tidak berhasil. Tidak berfikir panjang, Sugiono langsung berteriak 'maling-maling'. Seketika itu, warga yang ada di warung kopi dan sepanjang Jl Ahmad Yani langsung menghentikan lari Ali Afandi dan langsung menghukumnya secara dihajar rame-rame.
Setelah berhasil dilumpuhkan, Ali Afandi diserahkan ke Polsek Gresik Kota dengan kondisi luka memar di wajah dan anggota tubuh lainnya.
"Tersangka pencuri ponsel ini cukup lincah. Bisa pura-pura kenal. Kemudian saat ada kesempatan mencuri ponsel langsung dibawa kabur. Pengakuannya baru pertama ini tapi ini aman dilihat pengembangan dalam penyidikan nanti," kata Kapolsek Gresik AKP Abdul Rokib kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Minggu (31/7/2016).
Akibat perbuatannya, Ali Afandi dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Ali Afandi mengaku hanya iseng. "Hanya iseng Pak. Belum pernah mencuri. Baru sekali ini. Belum ada hasilnya," kata Ali.
Terpisah, anggota Reskrim Polsek Kebomas juga menangkap Sardi alias Ateng (45), warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Tuban karena main judi online. Sardi ditangkap saat menombok judi online menggunakan ponsel. Uang taruhannya sebesar Rp 105.000.
Sardi beketja sebagai tukang becak sering menombok judi. Dari laporan tersebut langsung dilakukan pengintaian. Ternyata benar, Sardi menombok kepada orang yang berinisial Dos.
"Sardi ini cukup mengirim pesan singkat. Nanti pengepul togel online datang. Kemudian Sardi memberikan uang trlersebut kepada pengepul," kata AKP Abdul Rokib, Kapolsek Gresik kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dari tertangkapnya Sardi berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 105.000 dan sebuah ponsel yang digunakan transaksi.
"Hasil judi untuk menambah mencicil hutang. Hutangnya satu juta. Hutang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bertani," kata Sardi.
Akibat permainan judi, Sardi dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-gresik-pencuri-hp-dan-togel_20160731_164318.jpg)