Senin, 13 April 2026

Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Tiga ABK Berdalih Tak Tahu Puluhan Satwa Langka Dalam Botol

#SURABAYA - Kalau yang KM Tidar ini kan disimpan di ruang penumpang. Jadi wajar ABK tidak mengetahui. Demikian Kapolres.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
surya.co.id - ahmad zaimul haq
PENYELUNDUPAN BURUNG - Petugas menunjukkan burung Kakaktua yang disita dari penumpang KM Tidar di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (4/5/2015). Polisi juga menggagalkan penyelundupan 23 burung lain, di antaranya 1 ekor Kakaktua, 1 ekor Nuri Bayan dan 21 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dari Mulyono, penumpang asal Mojokerto. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak, Surabaya sudah memeriksa tiga anak buah kapal (ABK) KM Tidar untuk mengungkap penyelundupan 23 ekor satwa langka.

Hasilnya, tiga ABK mengaku tidak mengetahui pemilik satwa yang dilindungi tersebut.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi menyatakan, modus penyimpanan satwa langka ini berbeda dengan modus di KM Gunung Dempo lalu.

Saat itu, pemilik menyimpan satwa langkanya di ruang mesin. Jadi ABK pasti mengetahui pemilik satwa dilindungi tersebut.

“Tapi kalau yang KM Tidar ini kan disimpan di ruang penumpang. Jadi wajar ABK tidak mengetahui,” kata Arnapi, Rabu (6/5/2015).

Satreskrim baru menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan satwa melalui KM Tidar, yaitu Mulyono (38).

Warga Mojokerto hanya mengaku membawa dua satwa, yaitu burung bayan dan burung kakatua. Mulyono mengaku tidak membawa 21 satwa yang ditemukan petugas di KM Tidar.

Untuk melacak pemilik 21 satwa itu, Satreskrim masih memburu rekaman CCTV KM Tidar.

Arnapi yakin pemilik 21 satwa itu terekam CCTV saat membawa satwa ke dalam kapal. Tapi Mulyono bersikukuh tidak mengetahui pemilik 21 satwa itu.

Facebook Surya Online

Arnapi menduga Mulyono sudah sering membawa satwa langka melakoni perjalanan jauh.

Hal ini terlihat dari modusnya menyimpan satwa di dalam botol air mineral. Bila Mulyono baru sekali membawa satwa langka melakoni perjalanan jauh, Arnapi memastikan ada orang lain yang memberitahunya.

“Penyidik masih menggali informasi itu,” tambahnya.

Sebelumnya Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa 22 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau.

Puluhan satwa ini disimpan didalam botol-botol bekas air mineral, kemudian dimasukan ke dalam kardus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved