10 Pasien Jiwa Dibawa ke RSJ Lawang
"Sebenarnya ada 5 penderita jiwa di Mojo yang dipasung belasan tahun, tapi hanya 4 yang diperbolehkan keluarganya dibawa ke RSJ Lawang,"
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Adi Agus Santoso
SURYA Online, KEDIRI - Sedikitnya 10 penderita gangguan jiwa warga Kabupaten Kediri, yang saat ini dipasung dan dirantai keluarganya, bakal dirujuk ke RSJ Lawang.
Sebelum dibawa ke RSJ Lawang, penderita gangguan jiwa dari berbagai desa ini, bakal dikumpulkan lebih dulu di Klinik Psikotik di Desa Butuh, Kecamatan Kras.
Endro, petugas perawat jiwa dari Puskesmas Mojo saat dikonfirmasi Surya Online menjelaskan, ada 4 penderita jiwa yang dirantai dan dipasung dari berbagai desa di Kecamatan Mojo yang akan dirujuk ke RSJ Lawang.
"Sebenarnya ada 5 penderita jiwa di Mojo yang dipasung belasan tahun, tapi hanya 4 yang diperbolehkan keluarganya dibawa ke RSJ Lawang," jelas Endro kepada Surya Online, Rabu (10/12/2014).
Mereka adalah Binti Mahmuda (28) dan Riyanto (34) keduanya warga Desa Keniten, Kecamatan Mojo. Dua lainnya Anik Purwati (30) asal Desa Surat dan Fenti Tania (30) warga Desa Tambibendo.
Penderita lainnya, Imron (30) keluarganya masih dilobi supaya memperbolehkan Imron dirawat di rumah sakit jiwa. "Kami akan membawa ke RSJ Lawang, jika diperbolehkan keluarganya," jelasnya.
Keluarga Binti Mahmuda mengaku bersyukur, anaknya dirujuk ke RSJ Lawang secara gratis karena mereka tidak mampu membiayai perawatan. Binti sendiri terpaksa dirantai sejak 16 tahun silam, karena jika penyakitnya kambuh sering merepotkan keluarganya. Selain merusak perabot rumah, juga mengancam keselamatan keluarga lainnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA