Satpol PP Kota Kediri Segel Menara Tower Ilegal
Satpol PP Kota Kediri telah melakukan penyegelan menara tower seluler ilegal di Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Heru Pramono
SURYA Online, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri telah melakukan penyegelan menara tower seluler ilegal di Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur. Bangunan tower setinggi sekitar 50 meter itu dipasang tulisan disegel, Kamis (4/9/2014).
Penyegelan dilakukan karena pengelola bangunan tower masih belum mengurus perizinan ke Pemkot Kediri. Tower ini mulai dibangun awal puasa dan telah selesai pengerjaannya menjelang Lebaran.
Namun bangunan tower masih belum terpasang perangkat pemancarnya serta belum teraliri listrik. Informasi dari warga sekitar pembangunan menara tower ini dikerjakan oleh rekanan PT Prutalindo.
Lokasi tower berada di areal lingkungan padat penduduk serta dekat dengan sekolah TK dan PAUD Lingkungan Tirtoudan.
Saat melakukan penyegelan petugas memasang tulisan pemberitahuan, "Menara Telekomunikasi ini Disegel Berdasarkan Perda No 8/2013". Menyusul terpasangnya tulisan segel ini pengelolanya dilarang memasang perangkat pemancarnya sampai seluruh perizinan dikantongi.
Menara tower seluler yang disegel petugas ini merupakan kasus kedua. Sebelumnya petugas juga menyegel tower ilegal di Jl Panglima Sudirman, Kota Kediri karena membangun di areal yang masuk kawasan zona putih atau zona larangan membangun menara tower dan sejenisnya.