Sabtu, 11 April 2026

Mahyuddin Peluk Ibunya Usai Dihukum Dua Tahun

Justru dengan penjualan itu, PT Barata masuk 50 dari BUMN terbaik di Indonesia

Penulis: Musahadah | Editor: Satwika Rumeksa
zoom-inlihat foto Mahyuddin Peluk Ibunya Usai Dihukum Dua Tahun
surya/ahmad zaimul haq
Mahyuddin Harahap sesaat setelah pembacaan vonis
SURYA Online, SURABAYA- Hukuman dua tahun penjara bagi Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Barata Indonesia (persero) Mahyuddin Harahap disambut gembira puluhan karyawan.

Mereka kompak meneriakkan takbir begitu ketua majelis hakim menghukum Mahyuddin dua tahun penjara. Ini beralasan karena hukuman itu jauh dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enam tahun penjara.

Di kursi terdakwa, Mahyuddin juga terlihat lebih tegar. Tak ada lagi air mata seperti saat dia dituntut 3 Desember 2012 lalu.

Saat ketua majelis hakim Suwidya bertanya apakah dia menerima putusan itu, Mahyuddin pun langsung beranjak ke arah kuasa hukumnya. Tak ada lagi aksi tutup muka seperti sebelumnya.

“Saya pikir-pikir. Mohon doanya teman-teman,” katanya kepada puluhan karyawan yang sudah menantinya usai sidang.

Menurutnya, apa yang dilakukan ini demi kemajuan perusahaan. “Sudah terbukti perusahaan makin maju (pasca penjualan aset PT Barata). Dan saya tidak terbukti menerima sesuatu,” katanya.

Usai wawancara Mahyudin merangkul satu persatu keluarga, kolega dan para karyawan yang selalu mendukungnya selama sidang. Suasana haru terlihat saat Mahyuddin mendekati ibunya yang sudah berusia lanjut. Sambil menangis dia memeluk perempuan berjilbab ini.

Saat itulah sejumlah karyawan menyemangatinya. “Dia pahlawan kami bu. Kami bangga padanya,”kata mereka saling bersautan.

Kuasa Hukum Mahyuddin, Sudiman Sidabukke mengatakan, putusan itu terlalu berat, meski jauh lebih rendah dari tuntutan. “Kami awalnya berharap dia bebas. Karena dia pahlawan untuk PT Barata. Mulai 2001 kondisi PT Barata sangat terpuruk,”katanya.

“Jangankan untuk membiayai karyawan yang demo dan mogok, untuk bayar PBB saja tak mampu, justru dengan penjualan itu, PT Barata masuk 50 dari BUMN terbaik di Indonesia,”imbuhnya.

Alasan hakim yang mengatakan bahwa Mahyuddin melakukan pembiaran saat direksi melakukan penyimpangan dalam penjualan aset PT Barata dinilai Sudiman tidak tepat. “Karena ini tindakan korporasi, itu adalah sesuatu yang sah. Sementara ini kami banyak melihat pertimbangan satu sama lain kontradiksi,”pungkasnya.

Terpisah, penuntut KPK Edy Hartoyo mengatakan, putusan itu tidak sesuai dengan harapannya. Namun dia tidak langsung menyatakan banding. “Kami akan pikir-pikir untuk mempertimbangkan segala fakta hukum yang ada. Dalam tujuh hari ini kami sudah akan tentukan sikap,”katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved