Tak Berpengaruh pada Tanaman, 4 Pabrik Pupuk Digerebek
SURABAYA - SURYA -
Para petani yang akan memupuk tanamannya dengan pupuk kemasan perlu berhati-hati. Sebab, saat ini beredar pupuk yang standar baku mutunya tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Bila digunakan, tidak akan memberi manfaat pada tanaman.
Hal ini diketahui dari hasil penggerebekan Satuan Pidana Ekonomi Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim terhadap empat pabrik pupuk di Sidoarjo dan Gresik. Keempat pabrik itu adalah CV Bumi Mitra Niaga Jl By Pass Krian 17 Sidoarjo, CV Mega Kimia Industri Jl Bhayangkari 999 Desa Juwet Kenongo, Porong, Sidoarjo, CV Karya Tunggal Satu di Desa Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo, dan CV Agro Persada Group di Jl Kemiri Desa Wadeng, Sedayu, Gresik.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Kamis (4/6) siang, bersama Direktur Reskrim Kombes Pol Edi Supriadi, mendatangi satu dari empat pabrik itu, yakni CV Bumi Mitra Niaga. ”Pupuk itu diduga tidak sesuai standar baku mutu,” katanya.
Pernyataan Anton ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jatim Jl Karangploso Km 4 Malang. Termasuk tulisan pada karung, juga tidak sesuai dengan kandungan pupuk. ”Petani yang membeli pupuk ini, tidak akan mendapatkan manfaat,” ungkap Anton.
Penyebabnya adalah, sebelum pupuk ini diedarkan, tidak ada pengujian unsur haranya. ”Ini merupakan bentuk penipuan pada konsumen,” imbuh Anton.
Dari CV Bumi Mitra Niaga, polisi mengamankan barang bukti 1 sak (50 kg) pupuk merek Camafos, 1 sak pupuk pelengkap majemuk, 1 sak pupuk pertanian dan perkebunan merek SP-27, 26.641 sak SP-27, 1.360 sak pupuk Camafos 36, 476 sak pupuk Kanifos, 13 unit mesin produksi dan empat unit mesin molen.
Selain itu dari tiga gudang lainnya, polisi mengamankan puluhan ton pupuk. Di antaranya SP-36 sebanyak 40 ton, NPK 30 ton, dan tujuh unit mesin produksi. Polisi juga mengamankan empat tersangka dari masing-masing pabrik. Namun mereka tidak ditahan.
Polisi hanya mengenakan keempat tersangka itu dengan pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pemilik CV Bumi Mitra Niaga Hendriawan mengakui adanya kesalahan pada bagian kontrol kualitas pembuatan pupuk tersebut. ”Ya, karena sumber daya manusia (SDM) memang kurang. Kebanyakan pegawai kami kuli kasar,” kata Hendriawan.
Ditambahkan, pihaknya siap untuk menarik seluruh produk pupuk yang sudah tersebar di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Jawa Tengah. Selain itu pihaknya siap membongkar dan mendaur ulang pupuk yang belum didistribusikan. ”Sampai sekarang ini belum ada komplain. Kalau ada komplain semua pupuk akan kami tarik,” tandasnya.rie
KOMENTAR