Jumat, 17 April 2026

Propemperda 2026 Bertambah, DPRD Lamongan Setujui Usulan Penyertaan Modal PDAM

Tambahan tersebut berupa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Hanif Manshuri
RAPAT PARIPURNA - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat rapat paripurna di DPRD Lamongan, Senin (30/3/2026). Penambahan satu judul dalam Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 disetujui wakil rakyat. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Lamongan menyetujui 12 judul Propemperda 2026, termasuk tambahan soal penyertaan modal daerah untuk Perumda Air Minum.
  • Pemkab Lamongan akan menyertakan aset tanah di Plosowahyu dan Sidokumpul guna mendukung pembangunan instalasi pengolahan air.
  • Bupati Yuhronur Efendi menegaskan langkah ini untuk meningkatkan kualitas layanan air minum, PAD, serta pembangunan berkelanjutan.  

 

SURYA.co.id LAMONGAN - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan terima kasih atas disetujuinya penambahan satu judul dalam Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 saat rapat paripurna di DPRD Lamongan, Senin (30/3/2026).

Tambahan tersebut berupa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.

Ada 12 Judul Propemperda 2026 Disepakati 

Dalam rapat paripurna itu, sebanyak 12 judul Propemperda 2026 disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Dan dari jumlah tersebut, empat merupakan usulan inisiatif DPRD dan delapan lainnya berasal dari pemerintah daerah.

Baca juga: Respons Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Soal WFA ASN: Tekankan Hemat Energi

Kaji  Yes, mengatakan penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi salah satu target utama yang tercantum dalam RPJMD 2025–2039.

"Sebagai langkah awal dalam pemenuhan penyediaan air minum yang berkualitas di Kabupaten Lamongan, dilaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air di Desa Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik," ujarnya kepada SURYA.co.id, Senin (30/3/2026).

Penyertaan Modal

Pemerintah Kabupaten Lamongan, katanya, memandang perlu melakukan penyertaan modal berupa aset tanah untuk mendukung pembangunan instalasi pengolahan air tersebut.

Aset yang akan disertakan yakni lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Plosowahyu, yang berada di Jalan Raya Lamongan–Babat, untuk lokasi instalasi pengolahan air. 

Selain itu, pemerintah juga akan menyertakan lahan seluas 2.300 meter persegi di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Sidokumpul, sebagai lokasi kantor pusat Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.

Tingkatkan Kapasitas Produksi

Menurutnya, penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum yang berkualitas, memperbaiki efisiensi pengelolaan perusahaan, hingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembangunan infrastruktur air minum berkelanjutan serta memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang aman, sehat, dan sesuai standar kesehatan.

LKPJ Kepala Daerah

Pada kesempatan yang sama, DPRD Lamongan juga menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Bupati dua periode ini menyampaikan berbagai program dan capaian pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang 2025.

Ia menegaskan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Lamongan akan terus dipertahankan melalui budaya kerja yang agile, inovatif, kolaboratif, dan adaptif.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga insan pers. Sinergi dan dukungan konstruktif menjadi kunci dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin," pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved