Mahasiswa Jombang Berurusan dengan Polisi, Diduga Racik dan Edarkan Petasan
DAP ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di wilayah Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Jombang menangkap DAP (23), mahasiswa asal Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, karena memproduksi dan menjual bubuk petasan.
- Penangkapan dilakukan Minggu (1/3/2026) dalam Operasi Pekat Semeru, setelah laporan warga soal aktivitas bahan peledak ilegal.
- Polisi menyita 9 ons bubuk mercon dan perlengkapan lain. Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang penguasaan bahan peledak ilegal.
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seorang mahasiswa berinisial DAP (23) asal Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. ditangkap Satreskrim Polres Jombang karena diduga meracik dan menjual bubuk petasan.
Penangkapan pada Minggu (1/3/2026) malam itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal selama Ramadan.
DAP ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di wilayah Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran bahan berbahaya di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan petasan.
Baca juga: 10 Bocah di Ponorogo Diciduk Polisi Akibat Rakit Ratusan Petasan dan Balon Udara
"Petugas menemukan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk meracik bahan petasan, termasuk bubuk mercon yang sudah siap pakai," ucap AKP Dimas dalam keterangan yang diterima SURYA.co.id, pada Selasa (10/3/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti
- 9 ons bubuk mercon
- satu kilogram bubuk boster kelengkeng
- satu bendel sumbu berwarna hijau
- delapan selongsong petasan berbahan kertas
- timbangan digital
- toples untuk meracik bahan
- lakban
- telepon genggam merek Vivo Y29 yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku meracik sendiri bahan peledak tersebut sebelum dijual. Bahan baku seperti boster kelengkeng dan belerang diketahui diperoleh melalui pembelian daring di media sosial TikTok," ujarnya melanjutkan.
Dalami Kemungkinan Jaringan Distribusi
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi dalam kasus tersebut.
Ancaman Hukuman Tersangka
Atas perbuatannya, DAP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan petasan atau bahan peledak lainnya, terutama selama Ramadan, karena dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum," pungkas AKP Dimas.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Stok Beras Indonesia Tembus 5 Juta Ton, BULOG Ponorogo Pastikan Aman |
|
|---|
| Pengakuan Man Pelaku Penusukan Kakek 4 Cucu di Surabaya: Saya Sakit Hati |
|
|---|
| Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Soal Kasus Sekdes Tirak |
|
|---|
| Sosok Mohamad Risal Wasal, Dirjen Intram Kemenhub yang Diperiksa KPK Soal Kasus Sudewo Atur Proyek |
|
|---|
| Kisah Kakek 90 Tahun di Lumajang Naik Haji: Dari Merumput ke Tanah Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/diamankan-pihak-Satreskrim-Polres-Jombang-Kabupaten-Jombang-Jawa-Timur.jpg)