Kamis, 23 April 2026

Kasus Pil Koplo di Lapas Lumajang: Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Perawat PPPK

Polisi selidiki asal-usul pil koplo yang diselundupkan oknum nakes ke Lapas Lumajang, Jatim. Simak perkembangan kasus selengkapnya di sini.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Lapas Kelas IIB Lumajang
NARKOTIKA - Deretan obat termasuk narkotika dengan logo Y yang ditemukan diselundupkan oleh perawat berinisial EA di Lapas Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Pelaku merupakan perawat di sebuah puskesmas, kedapatan mencoba memasukkan obat terlarang tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang untuk suaminya. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum perawat PPPK berinisial EA ditangkap saat menyelundupkan pil koplo logo Y ke dalam Lapas Lumajang, Jatim, untuk suaminya.
  • Pihak kepolisian tengah melacak pemasok utama obat terlarang tersebut untuk membongkar jaringan peredarannya.
  • Dinkes Lumajang menegaskan obat tersebut bukan berasal dari puskesmas dan tidak pernah ada laporan negatif terkait tersangka.

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Penyidik Satreskoba Polres Lumajang, Jawa Timur (Jatim), tengah mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis pil logo Y atau pil koplo yang melibatkan seorang oknum tenaga kesehatan (nakes).

Pelaku berinisial EA, yang merupakan perawat di sebuah puskesmas, kedapatan mencoba memasukkan obat terlarang tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang untuk suaminya.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus tersebut:

  • Polisi menyelidiki asal-usul perolehan pil logo Y.
  • Tersangka merupakan perawat berstatus PPPK di Puskesmas Randuagung.
  • Dinas Kesehatan memastikan barang bukti tidak berasal dari stok obat puskesmas.
  • Aksi penyelundupan tersebut baru pertama kali terdeteksi oleh petugas Lapas.

Polisi Buru Pemasok Utama

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memfokuskan penyelidikan pada sumber barang haram tersebut.

"Proses hukum terus dilakukan. Saat ini penyidik mendalami asal-usul pil tersebut, dari mana barang itu diperoleh," ujar Suprapto saat memberikan keterangan kepada SURYA.co.id, Jumat (30/1/2026).

Selain melacak pemasok, polisi juga menginvestigasi sudah berapa kali EA melakukan aksi serupa untuk mengirimkan obat-obatan kepada suaminya di dalam penjara.

"Mengenai frekuensi penyelundupan, apakah sudah pernah dilakukan sebelumnya, hal itu masih terus didalami oleh tim penyidik," imbuhnya.

Status Tersangka sebagai Nakes PPPK

EA diketahui bertugas di Puskesmas Randuagung, Kabupaten Lumajang. Ia memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang, dr Rosyidah, membenarkan status kepegawaian EA.

Ia mengaku terkejut karena selama ini tidak ada laporan negatif mengenai kinerja tersangka.

"Kami tidak pernah mendapati adanya laporan atau gerak-gerik mencurigakan dari tersangka terkait peredaran narkoba," kata Rosyidah.

Ia juga menjamin bahwa pil logo Y yang ditemukan tersebut bukan berasal dari fasilitas kesehatan tempat EA bekerja.

"Obat-obatan terlarang jenis itu tidak ada di Puskesmas Randuagung," tegasnya.

Pengawasan Ketat di Lapas Lumajang

Di sisi lain, Humas Lapas Kelas IIB Lumajang, Arif, menyatakan bahwa upaya penyelundupan ini segera digagalkan oleh petugas penjagaan yang sigap.

Menurut Arif, berdasarkan data mereka, ini adalah aksi pertama EA yang berhasil terungkap.

"Tidak pernah sebelumnya. Kejadian ini adalah yang pertama kali dan langsung kami amankan petugas," pungkas Arif.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved