Kamis, 21 Mei 2026

BKPP Bojonegoro Pecat 4 ASN dan PPPK Selama 2025, Bertambahnya Pelanggar Jadi Evaluasi Bagi Pemda

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para pegawai terbukti melanggar aturan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Misbahul Munir
DISIPLIN ASN - Ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bojonegoro mengikuti apel penerimaan SK pengangkatan di alun-alun Bojonegoro, Senin (29/12/2025). Pemda sudah menegakkan disiplin pegawai dalam peningkatan pelayanan publik. 
Ringkasan Berita:
  • BKPP Bojonegoro mengumumkan 4 ASN diberhentikan, sementara 21 ASN dan PPPK lainnya dikenai sanksi disiplin dengan tingkatan ringan, sedang, hingga berat.
  • Selama 2025 ada empat ASN dan PPPK dipecat sebagai bagian dari upaya penegakkan aturan dan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro
  • Dibandingkan tahun 2024, jumlah pelanggaran disiplin ASN pada 2025 mengalami peningkatan.

 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sepanjang 2025, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro telah memberhentikan atau memecat 4 pegawai dan menjatuhkan sanksi kepegawaian.

Sanksi itu tidak hanya dijatuhkan kepada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nakal melanggar disiplin kerja.

Hal ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan disiplin para pegawai-pegawainya sekaligus upaya meningkatkan pelayanan publik.

Berdasarkan data BKPP, ada 4 ASN diberhentikan dari status kepegawaiannya, sementara 21 ASN dan PPPK lainnya dikenai sanksi disiplin dengan tingkatan ringan, sedang, hingga berat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengatakan bahwa penindakan itu merupakan bagian dari upaya penegakkan aturan dan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para pegawai terbukti melanggar aturan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama tahun 2025, BKPP Bojonegoro telah menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap empat ASN. Selain itu, ada 21 pegawai baik ASN dan PPPK yang dikenai sanksi disiplin dengan kategori ringan, sedang, hingga berat,” ujar Daniar, Senin (29/12/2025).

Jumlah Pelanggaran Meningkat

Menurut Daniar, sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN. Dalam hal ini pemda berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas aparatur agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, lanjut Daniar, jumlah pelanggaran disiplin ASN pada 2025 mengalami peningkatan.

Pada 2024, BKPP Bojonegoro hanya menjatuhkan sanksi kepada tiga PNS namun tidak ada yang diberhentikan.

“Ini menjadi bahan evaluasi bersama. Ke depan, pembinaan dan pengawasan disiplin ASN akan kami perkuat," ungkapnya.

Pemkab Bojonegoro berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga etika sebagai pelayan masyarakat.

"Tahun depan, kami juga akan lebih sering melakukan inspeksi atau razia untuk memastikan PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," pungkasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved