Kamis, 23 April 2026

Modus Jasa Spiritual Datangkan Emas, Pria Tulungagung Ditangkap Polisi

Modus jasa spiritual datangkan emas, pria Tulungagung, Jatim, ditangkap polisi usai menipu korban hingga rugi Rp 3,5 juta.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Polres Tulungagung
KASUS PENIPUAN - W (56) tersangka penipuan dengan modus mempunyai kemampuan spiritual untuk mendatangkan emas, diapit petugas sebelum menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (8/12/2025) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Tulungagung, Jatim, menangkap pria 56 tahun yang menipu korban dengan modus jasa spiritual mendatangkan emas.
  • Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta setelah menerima paku yang diklaim emas, namun ternyata palsu.
  • Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), yang diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa spiritual untuk mendatangkan emas.

W ditangkap pada Senin (8/12/2025), setelah dilaporkan oleh korbannya, SW (38), perempuan warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

“Korban telah melaporkan W, kemudian kami lakukan penyelidikan, hingga akhirnya W ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Sabtu (13/12/2025).

Janji Datangkan Emas Lewat Ritual Spiritual

Kasus dugaan penipuan ini, bermula pada 28 April 2025. Saat itu, W menawarkan jasa spiritual kepada korban dengan klaim mampu mendatangkan benda berbahan emas murni yang bisa memberikan keuntungan.

Korban yang tertarik, kemudian menyepakati permintaan tersangka untuk membayar uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai syarat ritual, yang dikirim melalui transfer.

“Korban membayarkan uang sesuai permintaan tersangka dengan harapan mendapatkan emas murni,” jelas Nanang.

Beberapa waktu kemudian, W menyerahkan sebuah paku yang diklaim mengandung emas. 

Namun setelah dicek, paku tersebut ternyata tidak mengandung emas sama sekali.

Upaya Damai Gagal, Korban Tempuh Jalur Hukum

Merasa tertipu, korban sempat melakukan komplain dan meminta uangnya dikembalikan. 

Korban juga melayangkan surat somasi kepada tersangka, namun tidak mendapat penyelesaian.

“Setelah upaya damai tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Polres Tulungagung, dan laporan tersebut kami tindaklanjuti,” ujar Nanang.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Mapolres Tulungagung.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paku yang diklaim tersangka mengandung emas.

Terancam Empat Tahun Penjara

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ipda Nanang mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang menjanjikan kekayaan melalui klaim spiritual.

“Tawaran seperti ini memang terdengar menggiurkan karena menjanjikan keuntungan instan. Namun pada akhirnya justru membuat korban merugi,” tegasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved