413 Temuan Penggunaan DD Belum Dilaporkan, Inspektorat Bondowoso Beri Deadline Terakhir 11 Desember

Temuan dimaksud seperti PPN dan PPh yang belum disetor, kelebihan bayar pekerjaan fisik yang menggunaan DD, dan lainnya.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Sinca Ari Pangistu
DANA DESA - Seluruh kades di Bondowoso menyimak pemaparan terkait temuan-temuan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa tahun 2024 dan semester I tahun 2025 oleh APIP, Jumat (28/11/2205). 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Bondowoso menemukan 413 data keterlambatan penggunaan Dana Desa 2024 yang belum dilaporkan pihak desa.
  • Temuan itu adalah PPN dan PPh yang belum disetor, kelebihan bayar pekerjaan fisik yang menggunaan DD, dan lainnya.
  • Inspektorat memberi deadline 11 Desember 2025 kepada pihak desa untuk menyelelesaikan laporan penggunaan DD.

 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bondowoso mengumpulkan sejumlah kepala desa (kades) di Aula Sabha Bina, Pemkab Bondowoso, Jumat (28/11/2025).

Dalam pertemuan itu, para kades diminta untuk segera menuntaskan tanggungan setelah temuan hasil pemeriksaan penggunaan dana desa (DD) tahun 2024 dan semester satu tahun 2025 oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat Bondowoso.

Inspektur Bondowoso, Menurut Agung Tri Handono, total ada 413 temuan hasil pemeriksaan yang tersebar di sejumlah desa se-Bondowoso.

Temuan dimaksud seperti PPN dan PPh yang belum disetor, kelebihan bayar pekerjaan fisik yang menggunaan DD, dan lainnya.

Namun begitu, Agung belum mendata berapa nilai nominal dari 413 temuan tersebut. Ia menerangkan desa-desa ini diminta menuntaskan semua tanggungan tersebut paling lambat pada  11 Desember 2025.

Karena pada tanggal tersebut Inspektorat Bondowoso akan dievaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait laporan penggunaan DD 2024 dan semester 1 tahun 2025. "Semua itu harus dikembalikan. Paling akhir sampai 11 Desember," jelasnya.

Berdampak Pencairan DD 2026

Menurutnya, jika lewat tenggat waktu belum dikembalikan maka akan berdampak pada pencairan DD tahun 2026.

Namun tanggungan ini akan menjadi piutang dan harus dikembalikan. "Kita lihat angkanya seperti apa. Yang jelas akan menjadi piutang yang harus dikembalikan," terangnya.

Dari data Inspektorat, laporan penggunaan DD di desa-desa di Kecamatan Sumberwringin dan Pakem telah tuntas.

Dian Purnama, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso menyebut, memang ketika ada temuan di desa-desa diupayakan bisa melalui APIP terlebih dahulu. Ini merupakan tindak lanjut MoU Kejari, Kepolisian dan Inspektorat.

Namun begitu, ia menegaskan jika ada desa yang tak menindaklanjuti temuan tersebut saat diberi kesempatan, maka akan menjadi ranah penegakan hukum.

"Ketika nanti diberi kesempatan belum menenindaklanjuti ranahnya bukan lagi di APIP tapi ke penegakan hukum," jelasnya.

Dian pun mengimbau desa-desa agar segera menyempurnakan laporan pertanggungjawaban. Harapannya, ke depan desa lebih tertib dari sisi administrasi dan laporan pertanggung jawabannya.

"Harapannya lebih tinggi, tentunya tak ada temuan di desa-desa kabupaten Bondowoso," pungkasnya.****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved